"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Rustam Effendi Dapat Banyak Tawaran Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pengakuan Rustam Effendi tentang Tawaran Restorative Justice

Rustam Effendi, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak tawaran untuk mengikuti mekanisme Restorative Justice (RJ). RJ adalah pendekatan hukum yang menekankan pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan sekadar penghukuman. Proses ini mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi.

Rustam termasuk dalam klaster pertama tersangka kasus ini, bersama Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah. Ketiganya diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026). Dari klaster pertama ini, dua lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini telah bebas dari status tersangka setelah mengikuti RJ dengan Jokowi.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Total terdapat delapan tersangka yang dilaporkan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu.

Tawaran RJ yang Datang dari Pihak Dekat Jokowi

Rustam mengatakan bahwa tawaran RJ datang dari beberapa pihak yang dekat dengan Jokowi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya diajak secara langsung untuk melakukan RJ, tidak diberi tawaran uang dan lain sebagainya. “Kalau uang saya belum, baru ‘Bang ayo bang, kita anterin bang, (penawaran) dari orang-orangnya Pak Jokowi,” katanya.

Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas. Adapun, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum yang mendampingi Paiman Raharjo, seorang mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga ikut dilaporkan Roy Suryo cs karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.

Tanggapan dari Kuasa Hukum dan Pengadilan

Menanggapi pernyataan terkait Farhat Abbas itu, Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan mungkin niatnya baik. “Oh Farhat Abbas ya yang mengajak, mungkin niatnya juga baik, bukan niatnya untuk ‘Nih sampai sana dapat sesuatu’,” ucapnya kepada Rustam.

Seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Bantahan Eggi dan Damai terkait Uang Rp100 Miliar

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mendapatkan RJ dari Jokowi setelah mengunjungi mantan presiden tersebut di Solo. Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP3, sehingga keduanya bebas dari status tersangka.

Namun, kehadiran mereka menuai spekulasi publik terkait permintaan maaf dan dugaan penerimaan uang Rp100 miliar. Baik Eggi maupun Damai menegaskan hal itu tidak benar. Mereka membantah meminta maaf kepada Jokowi dan juga membantah menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi.

Netty, kerabat dari Eggi, memastikan bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut. Dia menegaskan langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Eggi diketahui sakit kanker stadium 4.

Tanggapan Roy Suryo

Roy Suryo selaku tersangka kasus ijazah juga menanggapi pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi itu dan dia menghormati sikap keduanya tersebut. Namun, dia berharap tidak ada uang “haram” dalam pertemuan di rumah Jokowi tersebut. “Tapi yang jelas begini, alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram, jangan sampai,” ujar Roy Suryo.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *