"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Awal Mula Ormas Madas Sita Aset Pailit Jadi Kantor, Kini Disegel Polisi

Penyitaan Kantor Ormas MADAS oleh Polrestabes Surabaya



SURABAYA – Penyitaan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan mafia tanah menjadi perhatian publik belakangan ini. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Jawa Timur.

Albert Riyadi Soewono, pihak kurator yang ditunjuk pengadilan, menegaskan bahwa sebenarnya ormas MADAS tidak memiliki legalitas sah atas aset tersebut. Menurutnya, bangunan itu merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.

Awal Mula Jadi Harta Pailit

Pada tahun 2021, pemohon Tutiek Retnowati menggugat Achmad Sidqus Syahdi ke Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak bisa melunasi utangnya. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pernyataan pailit terhadap Syahdi pada 10 Agustus 2021.

“Mengabulkan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit/Debitor tersebut dengan segala akibat hukumnya,” demikian amar putusan yang diterbitkan pada hari itu.

Selain itu, dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menunjuk Albert Riyadi Soewono sebagai kurator yang bertugas mengurus dan membereskan perihal harta pailit milik Syahdi.

“Jadi aset yang saya masukkan menjadi harta pailit adalah rumah itu dan merupakan bagian dari sita umum,” jelas Albert saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Penyegelan dan Penyerobotan

Pada Agustus 2021, Albert kembali mengajukan permohonan penyegelan kepada pengadilan karena objek masih dikuasai oleh pihak debitur, yakni Syahdi. Ia melakukan persuasif kepada debitur dan pihaknya kooperatif sehingga mencapai kesepakatan untuk saling menggembok.

Namun, pada 24 Desember 2021, tiba-tiba datang sekelompok orang lebih dari 10 orang yang melompati pagar dan memutus gembok. Gembok dan rantai dibongkar, dan seluruh perabotan di dalamnya dikeluarkan.

Salah satu perwakilan dari kelompok tersebut mendatangi Albert dan memperkenalkan diri sebagai Ketua MADAS bernama Berlian Ismail Marzuki.

“Saya bilang ‘(aset) ini dalam sitaan, Pak, sita umum akibat kepailitan. Ada putusan pengadilannya’, tapi dia marah-marah, dia mengancam saya, dia lempar batu saya, malah saya mau dipukuli,” ungkapnya.

Karena ancaman tersebut, ia pun menghubungi pihak kepolisian. Namun, ia tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.

Penanganan Setelah 6 Tahun

Setelah itu, Albert melaporkan perkara tersebut ke Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Status kasus tersebut akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2026.

“Jadi awal Januari dinaikkan menjadi penyidikan, kemudian bertepatan itu pula pengadilan memutuskan untuk melakukan penyegelan atau pengamanan,” ujarnya.

Polrestabes Surabaya pun melakukan penyitaan terhadap aset kantor ormas MADAS itu pada Kamis (15/1/2026). Garis segel bertuliskan police line terbentang di gerbang kantor. Di bagian pagar dekat pintu masuk, terdapat papan informasi yang bertuliskan: “Berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.”

Menurut Albert, butuh waktu sekitar lima tahun untuk menetapkan aset tersebut dalam status quo karena pihak ormas MADAS yang berkali-kali mengajukan gugatan.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ia juga menduga adanya pemalsuan dokumen akta kepemilikan lahan yang selama ini menjadi dasar hukum yang dipegang MADAS.

“Setelah saya selidiki notaris yang mengurus akta itu, pihaknya sudah pernah dihukum tindak pidana pemalsuan dokumennya. Dan saya cek di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bahwa pihak notaris ini sudah diblokir. Maka, ini perlu dipertanyakan keaslian dari akta itu,” pungkasnya.

Sampai saat ini, pihak Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sembilan saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Bantahan Ormas MADAS

Sementara itu, ormas MADAS Anak Serumpun membantah melakukan penyerobotan lahan atas aset kantor yang berlokasi di Jalan Raya Darmo, Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan usai pihak Polrestabes Surabaya melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut pada Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP MADAS Daerah Anak Serumpun, Muhammad Ridwansyah mengatakan, pihaknya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengklarifikasi terkait pemasangan garis polisi pada kantor tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa MADAS menerima aset bangunan tersebut berdasarkan serah terima kuasa dari ahli waris bukan menyerobot lahan orang lain.

“Kami mengklarifikasi bahwa MADAS, Madura Asli Anak Serumpun itu terima kuasa dari ahli waris. Jadi, kita bukan asal menyerobot atau menguasai lahan orang,” tegas Ridwan, Sabtu (17/1/2026).

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *