"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kompolnas: Mediasi Kasus Suami yang Jadi Tersangka di Jogja Gagal Selama Penyidikan

Penetapan Tersangka Hogi Minaya dan Proses Mediasi yang Terjadi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan bahwa mediasi terkait kasus suami bernama Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka setelah dianggap menabrak dua penjambret istrinya, Arista Minaya (39), tidak terjadi pada tahap penyidikan. Meskipun demikian, penyidik dari Polresta Sleman telah memfasilitasi mediasi tersebut. Namun, kedua belah pihak tidak memanfaatkannya.

Adapun mediasi baru terjadi ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, yang menjelaskan bahwa proses mediasi bisa membuka peluang terjadinya keadilan restoratif atau restorative justice.

“Menurut klarifikasi penyidik, tidak terjadi mediasi. Penyidik sudah membuka untuk bisa mediasi para pihak tetapi tidak terjadi,” katanya kepada media.

Yusuf menilai bahwa kasus ini tetap berlanjut hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan karena adanya kesamaan pemahaman antara penyidik dari Polresta Sleman dan jaksa. Sehingga, berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan atau P21.

“Kan ini perkara sudah lengkap atau P21 tahap dua. Artinya antara penyidik dan JPU sudah memahami pemahaman dan posisi yang sama terkait (adanya) unsur pidana kecelakaan. Dan dalam pantau, penyidik tentu sudah memeriksa ahli hukum pidana,” jelasnya.

Pembelaan Diri dalam Kasus Ini

Ketika ditanya terkait penyidik seakan tidak melihat unsur pembelaan dari Hogi dalam kasus ini, Yusuf menjelaskan bahwa itu merupakan wewenang penyidik. “Secara sederhana bisa dikatakan unsur pembelaan diri yang dilakukan suami korban penjambretan. Tetapi mengapa menjadi tersangka dan berkasnya lengkap di jaksa, tentu ini kewenangan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan komprehensif termasuk saksi ahli hukum pidana dan hasil penelitian jaksa,” katanya.

Pembelaan dalam keadaan mendesak diatur dalam Pasal 34 KUHP baru. Bunyi pasal tersebut adalah:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Mediasi Baru Terjadi Saat Berkas Sudah P21

Di sisi lain, upaya mediasi baru terjadi ketika berkas perkara sudah P21 pada Sabtu (24/1/2026) kemarin dan diinisiasi oleh Kejari Sleman. Istri Hogi, Arista Minaya, sempat meminta maaf kepada pihak keluarga penjambret.

“Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista.

Dia mengatakan belum ada keputusan dari pihak keluarga penjambret setelah mediasi dilakukan. Namun, dia menegaskan akan tetap berjuang demi memperoleh keadilan bagi suaminya.

“(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujar Arista.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu. Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut. Sementara itu, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut.

Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” kata Arista pada Kamis (22/1/2026).

Alasan Polisi Tetapkan Hogi Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini meski berniatan untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret. Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.

“Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Ia menyatakan tidak memihak siapapun. Dia menegaskan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *