"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Dari Akta Kematian ke Konflik Keluarga, Posbakum Bantu Warga Yogyakarta

Peran Posbakum dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat



Di Kulon Progo, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana penyelesaian konflik masyarakat melalui jalur non-litigasi. Saat meninjau pelaksanaan Posbakum di tingkat kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, ia menyampaikan bahwa tidak semua persoalan hukum harus dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, peran mediator atau juru damai sangat penting di Posbakum.

Salah satu contoh adalah Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan NLP yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum pada tahun 2025 dan dinyatakan lulus sebagai Juru Damai Kelurahan. Ia menjelaskan bahwa mereka mengikuti pendidikan NLP secara daring. Setelah lulus, mereka diberi kewenangan sebagai juru damai untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di tingkat kelurahan.

Olan menambahkan bahwa tidak semua konflik masyarakat harus dibawa ke ranah hukum. Posbakum hadir sebagai ujung tombak penyelesaian masalah secara kekeluargaan, selama tidak menyangkut tindak pidana berat.

Jenis Kasus yang Ditangani Posbakum

Posbakum Sukoreno menangani berbagai kasus seperti pengurusan akta kematian, sengketa warisan dan tanah, konflik rumah tangga termasuk KDRT, perselisihan antarwarga, kenakalan remaja, hingga kasus pencurian ringan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 30 kasus yang didokumentasikan secara resmi. Yang paling banyak adalah pengurusan akta kematian. Namun secara informal, jumlah penyelesaian sebenarnya lebih banyak.

Kini setiap penyelesaian perkara melalui Posbakum harus didokumentasikan dan dilaporkan secara daring ke Kementerian Hukum dan HAM. Mulai dari kronologi masalah, proses mediasi, hingga kesepakatan damai dilengkapi dengan dokumen dan foto pendukung. Semua laporan masuk ke pusat sehingga Pak Menteri bahkan Pak Presiden bisa melihat langsung data penyelesaian perkara di kelurahan.

Kolaborasi dengan Unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Dalam pelaksanaannya, Posbakum juga melibatkan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. Jika mediasi gagal, pihak kelurahan akan mengarahkan warga untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.

Tidak Semua Kasus Harus Dibawa ke Pengadilan

Menkum Supratman menegaskan bahwa memang tidak semua persoalan hukum harus dibawa ke pengadilan. Kasus-kasus tertentu dimungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Penyelesaian ini prinsipnya adalah perdamaian. Kalau salah satu pihak tidak sepakat, tentu tidak bisa dipaksakan. Di sinilah peran mediasi dilakukan oleh juru damai di desa atau kelurahan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan skema Non-Litigation Process (NLP) untuk memfasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan. Apabila mediasi tidak mencapai kata sepakat, masyarakat tetap dapat mengakses bantuan hukum melalui jalur litigasi dengan pendampingan lembaga bantuan hukum (LBH), khususnya bagi warga kurang mampu.

Target Nasional Pembentukan Posbakum

Terkait jenis perkara, Menteri menegaskan bahwa Posbakum pada prinsipnya tidak dibatasi, selama bukan kasus berat seperti terorisme, tindak pidana berat, atau kejahatan dengan ancaman pidana tinggi. Sejalan dengan ketentuan KUHAP dan penerapan restorative justice, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun masih dimungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan Posbakum di 83.000 desa dan kelurahan. Hingga saat ini, sebanyak 80.200 desa dan kelurahan telah memiliki Posbakum. Seluruh wilayah Indonesia, kecuali Papua Raya, telah mencapai 100 persen, dan ditargetkan tuntas pada Maret 2025.

Keterbatasan Posbakum: Honor hingga Perangkat Dokumentasi

Meskipun berjalan efektif, Posbakum masih menghadapi keterbatasan sarana seperti perangkat dokumentasi dan penyimpanan data. Selama ini, petugas masih menggunakan peralatan pribadi. Namun demikian, Olan menegaskan bahwa tugas di Posbakum dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur kelurahan tanpa tambahan honor.

“Ini adalah bentuk pengabdian. Kami berharap ke depan fasilitas bisa ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Olan.

Dengan penguatan Posbakum dan peran juru damai, pemerintah berharap tercipta penyelesaian konflik yang adil, cepat, dan berkeadilan sosial di tingkat akar rumput.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *