Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Keterangan Raudi Akmal sebagai Saksi
Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang menjerat ayahnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta pada Senin (19/1/2026). Dalam kesaksianya, Raudi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 bukan karena mencari informasi sendiri, melainkan karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu.
Penjelasan Awal tentang Program Hibah
Raudi menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi. Ia meyakini bahwa pemerintah daerah memandang posisinya sebagai perwakilan rakyat sehingga informasi program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sebagai anggota DPRD, saya meyakini informasi itu disampaikan kepada saya dalam konteks fungsi representasi, agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi,” jelasnya.
Selain menyampaikan informasi awal mengenai adanya program hibah pariwisata, Sekda Sleman saat itu, Harda Kiswaya, bersama Kepala Bappeda, Kunto, juga secara langsung meminta Raudi untuk menginformasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat luas bahwa sasaran program hibah tersebut adalah kelompok masyarakat. Tujuannya agar masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya di sektor pariwisata, dapat mengetahui dan mengakses program sesuai ketentuan.
Peran Raudi Akmal dalam Proses Hibah
Dalam persidangan, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebut nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah. Kesaksian tersebut sesuai dengan dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp. Nyoman membenarkan hal tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang. Menurut Nyoman, daftar itu dikirim sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.
Setelah sosialisasi, proposal baru diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020. Nyoman mengungkapkan, total ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan 150 di antaranya disetujui. Ia juga mengakui bahwa sebagian penerima hibah bukanlah desa wisata resmi, melainkan kelompok yang muncul mendadak.
Tekanan dan Permintaan dari Raudi Akmal
Selain mengirim daftar, Raudi Akmal disebut berkali-kali menghubungi Nyoman untuk meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan. Ia bahkan beberapa kali menanyakan mengapa sejumlah nama dalam daftar titipan tidak masuk, serta mendesak agar pencairan dilakukan secepatnya.
Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya. Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi.
Keberatan Terdakwa
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan. Ia menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan saat itu sudah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai aturan. Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020. Nyoman tidak mengelak, ia menyebut pernyataan itu muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan pencairan dilakukan setelah Pilkada.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











