"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Tangani DSI, Bareskrim Polri Selidiki Aset dengan Keterlibatan Pihak Lain

Penanganan Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri saat ini sedang menangani kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan ini tengah menghadapi masalah terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada para lender. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, pihak kepolisian juga fokus pada penelusuran aset DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menelusuri aset DSI. Lembaga yang terlibat antara lain Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Otoritas Jasa Keuangan.

“Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait,” ucap Ade saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Ade menambahkan bahwa Bareskrim Polri akan menelusuri aset terkait operasional DSI berdasarkan laporan hasil analisis PPATK yang diterima pada 13 Januari 2026. Laporan tersebut menjadi bahan analisis bagi Bareskrim Polri dalam proses penyidikan.

Dalam pelaksanaan asset tracing, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan PPATK dan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait semua aset tanah dan bangunan yang tercatat di ATR BPN. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Dirjen Pajak.

Selain itu, Ade menyebutkan bahwa pihaknya mendorong mekanisme restitusi dalam perkara DSI. Mekanisme restitusi adalah proses pengembalian atau ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau kejahatan oleh pelaku atau pihak ketiga, tujuannya memulihkan kondisi korban atau mengembalikan dana yang seharusnya tidak terbayar.

Berdasarkan KUHAP yang baru, Pasal 179 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Ade menyebut pihaknya diberikan ruang terkait dengan mekanisme restitusi. Hal ini tidak hanya terbatas pada benda atau barang yang terkait dengan tindakan yang terjadi, tetapi juga memberikan ruang penyidik atas persetujuan pemerintah dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan subyek hukum yang nantinya bertanggung jawab atau bisa diminta pertanggungjawaban dalam perkara untuk disita, sebagai pendukung dalam mekanisme restitusi yang nanti akan dilaksanakan.

Indikasi Fraud dan Skema Ponzi dalam Kasus DSI

Dalam perkembangan penanganan perkara, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Penanganan perkara DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri.

Ade menjelaskan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.

“Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” tuturnya.

Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI.

“Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya,” kata Ade.

Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.

Atas hasil penyelidikan, ditemukan dua calon bukti yang sah terkait dengan tindak pidana. Alhasil, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *