Ringkasan Putusan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Putusan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya telah menimbulkan perhatian publik. Dalam putusan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus utama.
Nafkah Bulanan untuk Zara
Ridwan Kamil diwajibkan memberikan nafkah bulanan sebesar Rp20 juta untuk putrinya, Camillia Laetitia Azzahra (Zara), di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Angka ini akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya hingga Zara mandiri. Kesepakatan ini telah disetujui oleh kedua belah pihak sejak 19 Desember 2025 sebelum putusan resmi dikeluarkan.
Kenaikan Nafkah Setiap Tahun
Putusan menyebutkan bahwa nominal nafkah akan meningkat sebesar 10 persen setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan Zara tetap terpenuhi seiring berkembangnya usia dan kebutuhan hidupnya. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Ridwan Kamil sebagai ayah untuk mendukung putrinya secara finansial.
Pembagian Hak Asuh Anak
Pengadilan memutuskan pembagian hak asuh anak sebagai berikut:
- Camilia Laetitia Azzahra (Zara): Hak asuh jatuh ke tangan sang ibu, Atalia Praratya.
- Arkana Aidan Misbach: Hak asuh sepenuhnya berada di tangan Ridwan Kamil.
Meskipun Zara tinggal bersama ibunya, Atalia diwajibkan memberikan akses penuh bagi Ridwan Kamil untuk bertemu, mendidik, dan mencurahkan kasih sayang kepada putrinya kapan pun.
Alasan Hak Asuh Terpisah
Keputusan hak asuh yang terbagi ini melalui pertimbangan hukum dan kesepakatan bersama. Ridwan Kamil tetap memegang tanggung jawab penuh atas nafkah Zara sebagai bentuk komitmen ayah meski hubungan pernikahan dengan Atalia telah berakhir.
Alasan Perceraian
Sejak awal perceraian mereka mencuat ke publik, dugaan penyebab cerai dilatarbelakangi isu perselingkuhan hingga dugaan korupsi yang menimpa Ridwan Kamil. Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa penyebab perceraian bukan karena adanya perselingkuhan maupun masalah lain yang menimpa kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya menyebut alasan cerai murni karena permasalahan internal keluarga. Mereka menegaskan bahwa tidak ada hubungan dengan pihak ketiga atau isu mengorbankan pernikahan demi kepentingan pengamanan aset.
Bukti dan Saksi dalam Gugatan
Dalam sidang cerai, Atalia menunjuk kakak dan asisten rumah tangganya (ART) sebagai saksi. Kesaksian mereka serta bukti-bukti lain membuat gugatan wanita yang akrab disapa Bu Cinta dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Agama Bandung.
Isi Gugatan Cerai
Isi gugatan cerai tertulis bahwa rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak harmonis sejak Juni 2025. Menurut Atalia, suaminya sudah berulang kali mencederai kepercayaannya, sehingga menimbulkan percekcokan dan pertengkaran.
Menurut saksi satu, tidak melihat Ridwan Kamil dan Atalia bertengkar. Namun, dari bahasa tubuhnya, terjadi perselisihan. Saksi kedua mengaku pernah mendengar Ridwan Kamil berteriak kepada Atalia.
Masalah yang Dihadapi Ridwan Kamil
Masalah-masalah yang dihadapi Ridwan Kamil sejak gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta mulai dari peretasan akun Instagram, isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana hingga artis Aura Kasih, termasuk masuk pusaran kasus dugaan korupsi Bank BUMD Jawa Barat di KPK yang mencuat sejak Maret 2025.
Pisah Ranjang
Pada bulan Juni 2025, Ridwan Kamil dan Atalia memutuskan pisah ranjang. Sejak saat itu, mereka tidak lagi tinggal bersama layaknya suami-istri. Ridwan Kamil tidak pernah menemui Atalia setelah pisah ranjang.
Sementara itu, Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis menyatakan siap menghadapi perpisahan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











