JAKARTA,
Seorang mantan panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya dugaan penitipan uang sebesar Rp1 miliar kepada Hakim nonaktif PN Jakarta Selatan Djuyamto untuk mengurus pengurangan hukuman terhadap kasus Arif Rachman dan Baiquni.
Arif Rachman dan Baiquni adalah anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penitipan uang ini terungkap ketika Wahyu menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso bersama rekan advokatnya, Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa, Wahyu disebut menghubungi Djuyamto untuk mempertemukan dengan Ariyanto di sebuah restoran di kawasan Senayan. Setelah pertemuan tersebut, Ariyanto kembali mendatangi Wahyu dan menyampaikan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan pengurusan perkara Arif Rachman dan Baiquni.
“Pada saat itu, Ariyanto menitipkan uang kepada saya sebanyak Rp1 miliar untuk mengurus pengurangan perkara Arif Rachman dan Baiquni. Setelah diberikan uang Rp50 juta,” ujar jaksa membacakan BAP Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).
Jaksa kemudian mempertanyakan perubahan keterangan Wahyu di persidangan.
“Terkait ini, saudara tadi sempat mengelak. Bagaimana bisa menjelaskan keterangan tersebut tiba-tiba saudara menerangkan saya cabut? Apakah saudara mengarang atau bagaimana?” tanya jaksa.
Wahyu menjawab bahwa keterangan tersebut diberikan dalam kondisi psikologis yang tidak stabil saat pemeriksaan.
“Pada waktu 11 April itu hari Jumat, dengan kondisi psikologis saya yang tidak stabil, saya beberapa kali ditunjukkan catatan-catatan. Terus dicocoklogikan ke saya,” ujar Wahyu.
Ia mengaku keterangan tersebut kemudian ia cabut dan diperbaiki dalam BAP.
“Makanya, Pak, di berkas saya, di BAP saya, keterangan itu ada BAP perubahan dan itu sudah hilang,” kata Wahyu.
Jaksa terus menggali soal dugaan aliran uang Rp1 miliar dan pemberian Rp50 juta tersebut. Wahyu dicecar soal penjelasan dari BAP yang sempat dituangkan.
“Ini masak mengarang-ngarang saudara seperti itu?” tanya jaksa.
Wahyu menegaskan kembali bahwa keterangannya telah diperbaiki.
“Untuk BAP ini, Pak, saya sudah adakan perbaikan, perubahan,” ucap Wahyu.
Saat ditanya apakah keterangan dalam BAP tersebut benar atau tidak, Wahyu menjawab singkat.
“Saya lupa, Pak,” kata dia.
Pernyataan Wahyu memicu perdebatan antara jaksa dan ketua majelis hakim, Efendi. Hakim pun mempertanyakan dasar penyidik menuliskan keterangan tersebut jika tidak berasal dari Wahyu.
“Kenapa bisa sekarang penuntut, penyidik mengetik begitu kalau itu tidak dari mulut saudara?” tanya Efendi.
Wahyu kembali menjelaskan bahwa saat itu ia tengah diperiksa dalam perkara minyak goreng (migor) dan ditunjukkan sejumlah catatan oleh penyidik.
“Pada waktu itu saya sampaikan ke penyidik, ke penasihat hukum saya, ini keterangan ini tidak benar. Saya mau cabut ini. Akhirnya disetujui, dicabut di BAP saya dan BAP perbaikan,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa keterangan tersebut kini sudah tidak tercantum dalam BAP perbaikan.
“Di BAP berkas saya, keterangan itu dicabut, Yang Mulia. Sudah tidak ada,” katanya.
Perdebatan sempat berlanjut hingga akhirnya Efendi meminta sidang dilanjutkan ke pertanyaan lain.
“Ya sudah, simpulkan masing-masing saja, lanjut pertanyaan lain,” kata Efendi.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











