LBH Jakarta Mendorong Polri untuk Tidak Memproses Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengambil sikap tegas terkait laporan yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut bermuara pada materi dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang ditayangkan di Netflix. LBH Jakarta menilai bahwa memproses laporan ini bisa menjadi langkah yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Dalam pernyataannya, pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyampaikan bahwa proses hukum ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, karena bisa menjadi pintu masuk untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
LBH Jakarta menyoroti kemungkinan adanya motif janggal di balik laporan tersebut. Menurut Daniel, pelaporan ini bukan hanya respons atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik dan membungkam opini publik. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukumnya.
Kebebasan Berekspresi sebagai Hak Asasi Manusia
LBH Jakarta menekankan bahwa kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni, merupakan bagian penting dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. Dengan dasar itu, LBH Jakarta menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, melindungi kebebasan tersebut.
Daniel menilai bahwa jika Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, hal ini akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Ironisnya, aparat kepolisian sering kali menjadi bagian dari praktik ini. Ia menilai bahwa fenomena ini adalah ekses negatif dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat pasal karet dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Kritik terhadap KUHP Baru
LBH Jakarta juga mengkritik adanya KUHP Baru yang mengatur delik-delik penghinaan kepada lembaga negara dan pemerintah, hingga pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Daniel menegaskan bahwa sebagai negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi hak asasi manusia, bukan untuk memberangusnya.
Permintaan LBH Jakarta
LBH Jakarta mengajukan beberapa permintaan kepada pihak-pihak terkait, antara lain:
- Presiden Prabowo Subianto segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni.
- DPR meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
- Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR hingga aturan pelaksana.
- Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono.
- Ketua Komnas HAM agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya.
Dampak bagi Demokrasi
LBH Jakarta menilai bahwa jika laporan terhadap Pandji diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan chilling effect atau ketakutan akibat ketidakjelasan atau praktik hukum bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah. Nantinya kasus ini dapat dijadikan contoh bagi pihak-pihak yang selama ini mengkritik pemerintah.
Daniel menegaskan bahwa jika hal ini terjadi, tidak heran apabila terjadi fenomena self censorship, yaitu masyarakat secara mandiri menyensor dirinya untuk tidak melontarkan kritik atau sesuatu yang tidak disenangi oleh penguasa. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











