"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Hakim PN Solo Kritik Penggugat Jokowi, Banyak Bukti Tidak Sah

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Persidangan Berlanjut dengan Fase Pembuktian

Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/12/2025). Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait administrasi pendidikan mantan kepala negara. Sidang kali ini memasuki fase pembuktian penggugat setelah sebelumnya sempat tertunda.

Penggugat mengajukan total 33 alat bukti yang diharapkan dapat menguatkan dalil mereka. Namun, hasil pemeriksaan oleh majelis hakim menunjukkan bahwa tidak semua bukti dinyatakan lengkap dan sah. Beberapa di antaranya dinilai masih perlu perbaikan secara administratif.

Pemeriksaan Alat Bukti oleh Majelis Hakim

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Dalam jalannya sidang, majelis hakim melakukan analisis, pencocokan, serta pemeriksaan administratif terhadap seluruh alat bukti yang diajukan.

Beberapa dokumen dinilai tidak lengkap atau memiliki ketidaksamaan data, khususnya terkait ijazah yang dijadikan alat bukti. Misalnya, nomor ijazah pada beberapa dokumen berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa fokus majelis hakim berada pada ketepatan administrasi pembuktian, bukan pada penilaian substansi perkara secara langsung.

Sidang Ditunda, Giliran Tergugat Ajukan Bukti

Setelah agenda pembuktian penggugat rampung, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Dalam perkara ini, terdapat empat pihak tergugat, yakni:
* Joko Widodo sebagai Tergugat I
* Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II
* Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III
* Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV

Majelis hakim menegaskan agar kesalahan administrasi dalam pengajuan bukti tidak kembali terulang. “Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” ujar Achmad Satibi.

Permohonan Pemeriksaan Saksi Ditolak

Di penghujung persidangan, penggugat sempat mengajukan permohonan agar proses pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Penolakan ini menandakan bahwa pengadilan ingin memastikan seluruh tahapan pembuktian dokumen diselesaikan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap berikutnya.

Kuasa Hukum Penggugat: Bukan Soal Keabsahan Ijazah

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, memberikan penjelasan kepada awak media terkait dinamika yang terjadi di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul dalam persidangan bukanlah terkait sah atau tidaknya ijazah Joko Widodo, melainkan murni perbedaan penafsiran mengenai tata cara administrasi pembuktian.

“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar dua KTP tersebut diajukan sebagai dua bukti terpisah,” ujar Taufiq.

Menurutnya, karena penggugat berjumlah dua orang, pihaknya menganggap wajar jika identitas dan ijazah para penggugat diajukan dalam satu kesatuan alat bukti. Namun, majelis hakim berpandangan berbeda.

Ijazah Alumni UGM 1985 Disebut Masih Orisinal

Taufiq juga menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diajukan penggugat, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, berada dalam kondisi orisinal. Ia kembali menekankan bahwa perdebatan di ruang sidang sama sekali tidak menyentuh soal identik atau tidak identiknya ijazah yang digugat, melainkan sebatas teknis administratif dalam pengajuan alat bukti.

Sorotan Soal Mekanisme Pembuktian dan Saksi

Selain itu, Taufiq turut menyoroti praktik persidangan yang memisahkan jadwal pemeriksaan bukti dan saksi. Menurutnya, pemisahan tersebut tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) serta Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

“Kami berpandangan praktik peradilan selama ini kurang efisien karena pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan secara terpisah,” ujarnya.

Sidang Masih Panjang, Publik Menanti Kelanjutannya

Dengan ditundanya persidangan hingga awal Januari 2026, proses gugatan ijazah ini masih akan terus bergulir. Publik kini menanti bagaimana pihak tergugat akan merespons dengan bukti-bukti tandingan yang dijanjikan, serta bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan rangkaian pembuktian. Di tengah sorotan luas masyarakat, sidang ini tak hanya menjadi pertarungan argumentasi hukum, tetapi juga cerminan bagaimana mekanisme citizen lawsuit berjalan di ruang peradilan Indonesia.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *