Kritik terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto, menyampaikan kritik tajam terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Menurutnya, regulasi ini berpotensi menjadi alat represi yang mengancam pilar demokrasi di Indonesia.
Sorotan Terhadap Pasal 256 dalam KUHP Baru
Salah satu pasal yang menarik perhatian adalah Pasal 256 dalam KUHP baru yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Dalam KUHP lama, pasal yang serupa hanya mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu jalannya aksi demonstrasi. Namun, dalam KUHP baru, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggelar aksi bisa dikena pidana.
Menurut Sulistyowati, norma baru ini berisiko mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat tanpa izin atau pemberitahuan kepada aparat. Hal ini dapat menciptakan situasi demokrasi yang rumit dan membatasi kebebasan berpendapat publik.
Potensi Kesewenang-wenangan Negara
Sulistyowati menyinggung latar belakang pemberlakuan kedua undang-undang tersebut. Ia menilai, pembentukan regulasi terbaru ini tidak mencerminkan pilar utama negara hukum, yakni melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah.
“Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” ujarnya dalam konferensi pers daring.
Ia menekankan bahwa negara hukum ideal harus memiliki pilar yang jelas: demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ia melihat KUHAP dan KUHP versi baru justru meletakkan supremasi penuh di tangan negara.
Istilah “Man Behind The Gun”
Sulistyowati menggunakan istilah “man behind the gun” untuk menggambarkan bagaimana hukum baru ini berpotensi menjadi alat kekuasaan. Ia bertanya, “Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi?”
Menurutnya, hukum ini tidak lagi memiliki tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan.
Kritik terhadap Regulasi yang Menggantikan Hukum Warisan Kolonial
Regulasi ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2026). Sementara KUHAP terbaru telah disahkan pada Desember 2025.
Latar Belakang Profesional Sulistyowati Irianto
Sulistyowati Irianto adalah Guru Besar FH UI yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan antropologi. Lahir di Jakarta pada 1 Desember 1960, ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat:
- Sarjana: Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Magister: Antropologi Hukum, Universitas Leiden (Belanda) dan UI.
- Doktor: Antropologi (Hukum), UI.
Dalam karier akademiknya, ia telah menjadi staf pengajar Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan FH UI sejak 1986. Ia dianugerahi jabatan Guru Besar Antropologi Hukum pada tahun 2008 dan aktif sebagai visiting professor di berbagai institusi bergengsi dunia seperti Kyoto University (Jepang) dan Leiden Law School (Belanda).
Kontribusi dalam Studi Socio-Legal
Sulistyowati adalah ahli dalam studi socio-legal dan pluralisme hukum. Ia juga pengembang kajian gender dan hukum di Indonesia. Selain itu, ia merupakan pendiri (co-founder) berbagai asosiasi profesi seperti ASLESSI dan Asian Initiative on Legal Pluralism.
Ia juga dikenal sebagai penulis produktif isu perempuan, anak, masyarakat adat, dan anti-korupsi di media nasional. Beberapa penghargaan yang ia terima antara lain Cendekiawan Berdedikasi dari harian Kompas (2014), Soetandyo Wignjosoebroto Award dari Universitas Airlangga (2015), Humanity Award dari Sandya Institute (2019), dan Bosscha Medal dari konsorsium universitas di Belanda (2024).
Peran sebagai Amicus Curiae
Sulistyowati Irianto juga pernah menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia bersama 121 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.
Pendapat mereka didasarkan pada beberapa alasan, termasuk bahwa Richard Eliezer adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran. Ia juga menyoroti adanya relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.
Harapan untuk Keadilan yang Adil
Sulistyowati dan 121 akademisi lainnya berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.











