"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Penaseh hukum Lisa Mariana menyangkal kliennya jadi penyebab Atalia gugat cerai Ridwan Kamil

Penyangkalan Pihak Lisa Mariana terhadap Dugaan sebagai Penyebab Perceraian Atalia Praratya

Pihak Lisa Mariana membantah bahwa kliennya menjadi penyebab utama Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil. Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyatakan bahwa keputusan perceraian yang diambil oleh Atalia didasari oleh masalah internal antara sang istri dan suaminya. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara Lisa dengan keputusan Atalia untuk mengakhiri pernikahannya dengan Ridwan Kamil.

Johnboy menekankan bahwa isu-isu yang muncul di media tentang keterlibatan Lisa dalam kasus ini adalah hasil dari spekulasi publik. Menurutnya, permasalahan tersebut sebenarnya merupakan urusan pribadi antara Atalia dan keluarganya.

“Keterkaitan permasalahan yang ramai di media sekarang ini nih permasalahan internal Bu Cinta sendiri,” ujar Johnboy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Ia juga menilai bahwa permintaan maaf yang dilakukan Lisa kepada Atalia adalah hal yang wajar. Johnboy menjelaskan bahwa Lisa sudah lama ingin meminta maaf secara langsung kepada Atalia, dan hal itu dilakukan karena tulus dari hati.

Pesan Permintaan Maaf Lisa Mariana

Baru-baru ini, Lisa diketahui mengirimkan pesan melalui direct message (DM) akun Instagram pribadinya, @lisamarianaa, kepada Atalia. Pesan tersebut berisi permintaan maaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya.

Dalam pesan tersebut, Lisa menulis:

“Dear ibu @ataliapr, semoga ibu berkenan membalas DM Lisa. Peluk jauh dari Lisa ya bu. Ibu semoga sehat selalu ya ibu, peluk jauh dari Lisa. Ibu Lisa minta maaf yang sedalam-dalamnya, jika pernah melukai hati ibu. Ibu bahagia selalu ibu.”

Pesan ini kemudian dibagikan ke publik dan menjadi sorotan masyarakat.

Isu Lisa Mariana dalam Materi Gugatan Cerai

Sebelumnya, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa Lisa Mariana telah masuk dalam materi gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia. Namun, ia menolak untuk memberikan detail lebih lanjut karena gugatan perceraian bersifat privat sesuai aturan hukum.

“Kalau terkait LM ya itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” ujar Debi.

Atalia hanya meminta masyarakat untuk mendukungnya dan Ridwan Kamil dengan doa. “Kalau untuk tuntutan, Bu Ata meminta saling mendoakan sajalah. Semoga yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tutup Debi.

Bantahan Pihak Ridwan Kamil

Namun, dugaan bahwa Lisa Mariana terlibat dalam gugatan cerai dibantah oleh pihak Ridwan Kamil. Kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan permasalahan antara Ridwan Kamil dan Atalia. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam retaknya rumah tangga keduanya.

“Nggak ada, nggak ada nama lain. Ini pihaknya cuman Bu Atalia dan Pak RK,” ujar Wenda.

Ridwan Kamil disebut masih ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Atalia. Wenda meyakini bahwa kedua belah pihak ingin yang terbaik bagi keluarga mereka.

Kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana

Sebelumnya, pengakuan Lisa Mariana soal memiliki anak dari Ridwan Kamil mengejutkan publik. Namun, pengakuan ini dibantah oleh Ridwan Kamil. Lisa kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Tes DNA yang dilakukan menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa.

Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menyebut pengakuan Lisa sebagai fitnah yang keji. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya sekali dan terkait permohonan bantuan kuliah. Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa permasalahan 4 tahun lalu telah diselesaikan melalui bukti-bukti yang tidak terbantahkan.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *