Sosok Arlius Zebua yang Berani Menghadapi Roti O
Sosok Arlius Zebua kini menjadi sorotan setelah berani menyampaikan protes terhadap gerai Roti O. Kejadian ini bermula saat seorang nenek lansia ingin membeli roti di outlet kawasan halte Busway Monas, Jakarta, tetapi ditolak karena hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Hal ini membuat Arlius Zebua marah dan langsung menegur petugas gerai tersebut.
Arlius Zebua adalah seorang pengacara asli Kota Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal sering mengunggah kasus-kasus hukum yang ia tangani melalui akun Instagram @arli_alcatraz. Dalam video yang diunggah di akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025), Arlius menunjukkan kemarahannya terhadap penolakan transaksi tunai oleh pegawai Roti O.
“Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?” tanya Arlius dengan nada kesal. Ia juga meminta pegawai untuk menghubungi bosnya. Tidak lama kemudian, datang seorang petugas keamanan Transjakarta yang mengetahui permasalahan tersebut.
Menurut Arlius, uang keluaran Bank Indonesia (BI) saat ini adalah alat tukar yang sah digunakan. “Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?” tegasnya kepada petugas keamanan. Pada akhir video, Arlius tampak membantu nenek-nenek tersebut.
Somasi Terbuka kepada Roti O
Setelah kejadian tersebut, Arlius Zebua melalui akun media sosial pribadinya mengirimkan somasi terbuka kepada Roti O. Dalam surat somasi tersebut, ia menyampaikan keberatan atas kebijakan gerai yang tidak menerima uang tunai dan hanya menerima pembayaran QRIS.
Berikut isi dari somasi terbuka tersebut:
SOMASI TERBUKA
Kepada Yth,
Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.
Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.
Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak…
Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.
ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H
Roti O Meminta Maaf
Tidak lama setelah kejadian viral ini, Roti O melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Manajemen gerai mengakui adanya kegaduhan terkait penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek. Pihak Roti O juga berjanji akan melakukan evaluasi agar ke depannya layanan lebih baik.
Berikut pernyataan lengkap Roti O:
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.”
Penjelasan Bank Indonesia tentang Pembayaran Non-Tunai
Bank Indonesia (BI) juga memberikan penjelasan terkait penggunaan uang tunai dalam transaksi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa meskipun BI mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran nontunai, uang tunai masih sangat penting dalam transaksi.
Denny mengatakan, penggunaan uang tunai masih diperlukan karena keragaman demografi dan tantangan geografis di Indonesia. “Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelas Denny.
Selain itu, Denny juga menyebutkan bahwa larangan penolakan uang tunai tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.
Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai sesuai kesepakatan pihak terkait. “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny.











