Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Polemiknya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Anggota polisi aktif kini bisa menduduki jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilakukan.
Namun, Perpol No. 10/2025 menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK yang dikeluarkan pada 13 November 2025 melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, berpendapat bahwa Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan putusan MK. Hal ini karena Perpol tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme lembaga kepolisian. Menurutnya, Perpol tersebut mengizinkan penugasan anggota polisi aktif ke jabatan sipil meskipun secara administratif disebut sebagai “penugasan”.
Agus menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri yang sebelumnya menjadi celah hukum untuk mengizinkan penugasan polisi oleh Kapolri telah dihapus oleh MK karena menimbulkan ketidakpastian. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh lembaga negara atau setiap orang. Menurutnya, tidak ada pengecualian “penugasan internal” dalam putusan tersebut.
Di sisi lain, Perpol No. 10/2025 membuka kembali ruang jabatan sipil bagi anggota polisi aktif. Dampak dari aturan ini adalah potensi subordinasi kementerian/lembaga lain terhadap kepentingan Polri jika mekanisme penugasan tidak transparan dan anggota polisi belum pensiun atau mengundurkan diri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa Perpol No. 10/2025 berpotensi menimbulkan tindakan inkonstitusional. Ia menjelaskan bahwa dampak dari Perpol ini bukan sekadar Kapolri dapat menugaskan personelnya di 17 Kementerian/Lembaga, tetapi juga terkait pelaksanaan UU yang lain. Contohnya, Undang-Undang (UU) 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 19 ayat 3 yang menyatakan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu dari TNI-Polri dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Bambang mencontohkan bahwa jika Perpol tersebut dipaksakan, maka akan melanggar UU Polri dan UU ASN. Selain itu, peraturan ini juga memunculkan masalah terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dan dualisme kepemimpinan bagi personel.
Secara eksplisit, Bambang berpendapat bahwa Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Ia menjelaskan bahwa Putusan MK menghapus frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penjelasan UU ini menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Namun, Bambang menilai bahwa frasa “Yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian,” yang menjadi dasar terbitnya Perpol 10/2025, tidak tepat karena implementasinya juga menyangkut K/L yang lain yang harus tunduk pada UU 20/2023 tentang ASN. Dengan demikian, Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN.
Menyikapi polemik tersebut, Bambang berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan untuk menganulir Perpol tersebut. Ia menyarankan agar Presiden mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pascakeputusan MK. Di samping itu, DPR juga harus memanggil Kapolri dan Menteri Hukum terkait dengan munculnya peraturan Polri tersebut.
Apakah Perpol No 10/2025 Masih Bisa Dibatalkan?
Menurut Agus, Perpol No. 10/2025 masih berpotensi untuk dibatalkan, meski tidak otomatis batal begitu saja. Pembatalan Perpol No. 10/2025 menurut hukum ketatanegaraan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
-
Judicial review (uji materiil) di Mahkamah Agung Perpol
Judicial review (uji materiil) di Mahkamah Agung Perpol adalah produk regulasi di bawah undang-undang. Apabila dianggap Perpol No.10/2025 dianggap bertentangan dengan UU atau putusan MK, pihak yang berkepentingan bisa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyatakan Perpol tersebut tidak berlaku atau inkonstitusional terhadap peraturan yang lebih tinggi. -
Pengawasan Presiden
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat menilai apakah Perpol tersebut menabrak putusan MK atau tidak. Presiden juga bisa mengambil langkah administratif memerintahkan Kapolri untuk pencabutan atau revisi. -
Sengketa administrasi
Langkah pembatalan berikutnya adalah melalui instansi atau individu yang merasa dirugikan atas Perpol No. 10/2025. Mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).











