"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Nadiem Sakit, Sidang Korupsi Laptop Ditunda


Sidang pembacaan surat dakwaan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda. Penundaan ini dilakukan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Nadiem sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami ambeien yang membutuhkan operasi.

Menurut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12), berdasarkan penetapan hari sidang, terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Namun, hanya tiga terdakwa yang berhasil dihadirkan. Satu terdakwa, yaitu Nadiem Anwar Makarim, tidak dapat hadir karena hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa ia belum pulih sepenuhnya setelah operasi.

Jaksa kemudian meminta agar Nadiem dihadirkan dalam sidang pekan depan. Hal ini dimaksudkan agar pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dapat dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Jaksa juga menyampaikan opsi bagi Nadiem untuk dihadirkan secara daring jika masih menjalani pemulihan. Menurut jaksa, hal ini dilakukan agar persidangan empat terdakwa dapat dilakukan sekaligus dan diperiksa bersama-sama.

Majelis Hakim kemudian memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta keterangan dari tim penasihat hukum terkait kondisi Nadiem yang disampaikan oleh jaksa. Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, meminta pembantaran terhadap kliennya dilakukan sesuai rekomendasi dokter.

“Berkaitan dengan pembantaran, kami akan berpedoman kepada rekomendasi dari dokter. Nah ini untuk menghindari risiko-risiko yang tidak perlu,” ujar Dodi.

Dalam kesempatan itu, Dodi juga meminta agar kliennya disidangkan secara terpisah dengan tiga terdakwa lainnya. Selain itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta LHP audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.

Majelis Hakim menyatakan bahwa digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan penetapan mengenai pembantaran terhadap Nadiem.

“Karena mengingat kondisi ini tentu terhadap pembantaran ini kan melihat dari kondisi terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Jika memang sudah kembali dan statusnya sudah tidak lagi di rumah sakit, sebagaimana yang tempat dibantarkan, di Abdi Waluyo, tentu Majelis Hakim akan memperhitungkan terhadap pembantarannya itu nanti, ya, akan menyikapi terhadap itu,” lanjut hakim.

Dengan begitu, sidang pembacaan surat dakwaan Nadiem pun ditunda hingga Selasa (23/12) mendatang. “Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” kata hakim.

Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Hingga kini, jaksa masih membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Kasus Nadiem
Nadiem dkk adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022. Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis. Dia memaparkan, awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut untuk diubah.

Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook. Pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun penerapannya dinilai gagal. Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa. Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730. Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.

Kata Nadiem
Pada saat dilimpahkan ke Penuntut Umum, Nadiem Makarim mengaku sedang dalam kondisi yang sulit dengan adanya perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Namun, mantan Mendikbudristek itu bersyukur karena selalu diberi kesehatan dan kekuatan.

“Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

“Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” sambungnya.

Pengacara Nadiem pun menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini,” ujar Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (9/12) lalu.

Meski kondisi kliennya yang masih membutuhkan perawatan, Ari menyebut bahwa Nadiem akan membuka semua fakta dalam persidangan di pengadilan. Mereka pun mengeklaim bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diterapkan kliennya menghemat keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *