Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Berbagai Negara
Banyak negara di dunia mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur. Salah satu contohnya adalah Australia, yang secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses medsos. Langkah ini diikuti oleh beberapa negara lain seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa, yang juga melihat pentingnya pembatasan tersebut.
Di Indonesia, aturan pembatasan medsos sudah dikeluarkan lebih dahulu sebelum Australia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun medsos pada anak yang berlaku sejak Maret 2025. Meskipun dampak aturan ini belum dirasakan secara signifikan karena masih dalam masa transisi, ia optimis bahwa dalam waktu satu tahun ke depan, yaitu Maret 2026, pembatasan akan mulai diterapkan.
Meutya menegaskan bahwa langkah Indonesia dalam membatasi akun medsos untuk anak di bawah umur telah diikuti oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan Eropa. Ia berharap pada tahun depan, pemerintah dapat menerapkan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat, terutama untuk anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, dengan pertimbangan risiko masing-masing platform.
Bagi platform yang tidak patuh pada aturan, pemerintah akan memberikan sanksi, seperti sanksi administratif, denda, atau bahkan pemutusan akses. Proses penegakan aturan ini sedang dalam tahap uji coba, salah satunya dengan survei di Yogyakarta, di mana anak-anak diberikan kesempatan untuk masuk ke platform besar dan memberikan umpan balik.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut, disebutkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan harus disertai izin orangtua. Usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orangtua. Anak usia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orangtua.
Penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orangtua bagi anak-anak sesuai kategori usia.
Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Anak
Menurut Surgeon General A.S., hampir 40 persen anak-anak berusia 8 hingga 12 tahun dan 95 persen anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun sudah aktif menggunakan aplikasi media sosial. Survei juga menunjukkan bahwa remaja yang menghabiskan lebih dari tiga jam sehari di media sosial memiliki risiko depresi dan kecemasan yang lebih tinggi.
Psikolog anak Kate Eshleman menyatakan bahwa media sosial sering membuat anak membandingkan diri sendiri dengan orang lain. Banyak orang ingin memamerkan apa yang mereka inginkan orang lain lihat, sehingga bisa membuat anak merasa minder dan rendah diri.
Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak di bawah 11 tahun yang menggunakan Instagram dan Snapchat lebih cenderung memiliki perilaku digital yang bermasalah. Mereka biasanya hanya memiliki teman di dunia maya dan cenderung mengunjungi situs yang tidak sesuai usia. Mereka juga berpotensi lebih besar untuk ikut ambil bagian dalam pelecehan online.
Masalah lainnya adalah sulitnya orang tua membatasi waktu anak di media sosial. Menurut survei, 33 persen anak berusia 11 hingga 15 tahun merasa kecanduan media sosial, dan lebih dari separuh remaja mengatakan sulit berhenti menggunakan media sosial.
Terlalu banyak menelusuri media sosial dapat menyebabkan peningkatan ketidakpuasan terhadap tubuh, gangguan makan, dan rendahnya harga diri. Laporan menunjukkan bahwa 46% remaja berusia 13 hingga 17 tahun mengatakan media sosial membuat mereka memiliki pandangan buruk terhadap tubuh mereka.
Di dunia maya juga banyak cyber bullying, di mana seseorang melecehkan, mengancam, atau mempermalukan orang lain baik lewat unggahan, komentar, atau lainnya. Selain itu, banyak kata-kata, gambar, dan video yang berbahaya atau tidak pantas, sehingga 64 persen remaja melaporkan bahwa mereka sering terpapar konten berbasis kebencian.
Hampir 6 dari 10 remaja putri mengatakan bahwa mereka pernah dihubungi melalui platform media sosial oleh orang asing dengan cara yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Keharusan Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak
Oleh karena itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan (JPPI) Ubaid Matraji menilai pembatasan medsos untuk anak adalah sebuah keharusan. Menurut Ubaid, kondisi literasi pelajar Indonesia yang masih buruk, termasuk literasi digital, maka pembatasan media sosial memang sebuah keharusan.
“Terutama di lingkungan sekolah dan saat jam belajar, pembatasan penggunaan medsos bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk ‘memaksa’ anak kembali berinteraksi dengan teks yang panjang, analitis, dan mendalam,” jelas Ubaid.
Namun, ia menekankan bahwa langkah ini tidak boleh dilakukan sendirian. Pemerintah harus menyediakan akses kepada buku serta bahan ajar untuk menunjang budaya literasi kepada anak-anak. Saat ini, buku masih menjadi barang elit dan hanya ada di kota, sehingga sulit diakses oleh anak-anak. Karena itu, pemerintah harus menyediakan dan memberikan secara cuma-cuma kepada semua anak.
Ubaid juga menyoroti perbaikan kualitas perpustakaan sekolah dan perpustakaan daerah sebagai cara efektif untuk mendekatkan dan mengakrabkan budaya literasi kepada anak-anak. Pemerintah juga perlu menggalakkan literasi digital terhadap anak-anak.
Kemampuan ini berguna untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis saat berinteraksi dengan informasi dan teknologi digital. Menurut Ubaid, dengan meningkatnya literasi anak-anak, termasuk literasi digital, berkorelasi erat dengan menurunnya kasus kejahatan siber.
“Nah, ketika anak-anak kemampuan literasinya sudah bagus, termasuk literasi digital, maka dengan sendirinya akan mengurangi kasus-kasus kejahatan anak di ranah digital,” pungkasnya.











