Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Kehutanan di Sumatera
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan maupun pihak yang diduga menjadi penyebab banjir serta tanah longsor di wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan melalui Gakkum (Gugus Tugas Penegakan Hukum) Kementerian Kehutanan.
Pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dalam keterangannya pada Minggu (7/12/2025), Raja Juli menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya di hadapan DPR. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.
Prinsip tersebut, menurutnya, adalah bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Tokoh yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PSI itu menambahkan bahwa kementeriannya tidak akan membiarkan ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila terbukti melakukan perusakan lingkungan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Raja Juli.
Daftar Subjek Hukum yang Disegel
Berikut daftar keempat subjek hukum yang disegel oleh Kemenhut:
- Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Selain 4 subjek hukum yang disegel ini, Menhut Raja Juli menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. “Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujar Raja Antoni.
Hanya saja, Raja Juli tidak membeberkan secara detail 8 nama subjek hukum lain tersebut yang sudah diidentifikasi oleh Kemenhut. Dia hanya memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
Perusahaan Penyebab Banjir Bandang
Sebelumnya, Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap beberapa perusahaan yang berkontribusi menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Kata Menhut Raja Juli, setidaknya ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang sudah terprofiling menjadi penyebab banjir bandang di tiga provinsi tersebut. Hal itu disampaikan Menhut Raja Juli saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” kata Raja Juli.
[GAMBAR-0]
[GAMBAR-1]
[GAMBAR-2]
[GAMBAR-3]
[GAMBAR-4]
[GAMBAR-5]
[GAMBAR-6]
[GAMBAR-7]
[GAMBAR-8]
[GAMBAR-9]
[GAMBAR-10]
[GAMBAR-11]
[GAMBAR-12]
[GAMBAR-13]
[GAMBAR-14]
[GAMBAR-15]
[GAMBAR-16]
[GAMBAR-17]
[GAMBAR-18]
[GAMBAR-19]
[GAMBAR-20]
[GAMBAR-21]
[GAMBAR-22]
[GAMBAR-23]
[GAMBAR-24]
[GAMBAR-25]
[GAMBAR-26]
[GAMBAR-27]
[GAMBAR-28]
[GAMBAR-29]
[GAMBAR-30]
[GAMBAR-31]
[GAMBAR-32]
[GAMBAR-33]
[GAMBAR-34]
[GAMBAR-35]
[GAMBAR-36]
[GAMBAR-37]
[GAMBAR-38]
[GAMBAR-39]
[GAMBAR-40]
[GAMBAR-41]
[GAMBAR-42]
[GAMBAR-43]
[GAMBAR-44]
[GAMBAR-45]
[GAMBAR-46]
[GAMBAR-47]
[GAMBAR-48]
[GAMBAR-49]
[GAMBAR-50]
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











