"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Baznas Enrekang Diduga Terlibat Korupsi, Wakil Bupati Minta Transparansi

Wakil Bupati Enrekang Kecam Dugaan Korupsi di Baznas dan Dorong Transparansi

Wakil Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Tenri Liwang La Tinro menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang. Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap aparat hukum dalam memberantas tindakan korupsi tersebut.

“Pertama, kami Pemkab merasa prihatin atas apa yang terjadi di Baznas Enrekang,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/12/2025). Ia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di daerah ini.

Andi Liwang mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, untuk mendorong perbaikan di tubuh Baznas Enrekang. Ia menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada transparansi penyaluran ZIS agar lebih terbuka dan sesuai aturan.

“Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan pak Bupati, Insyaa Allah ini Baznas, kami bersama aparat hukum akan memperbaiki. Baznas harus transparan lagi dalam hal penyaluran ZIS,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya sedang melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2016 tentang pemotongan gaji ASN otomatis sebesar 2,5 persen untuk zakat. Perbup ini sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Enrekang sebelumnya, Muslimin Bando.

“Sekarang sementara kami kaji untuk Perbup pemotongan otomatis gaji ASN itu. Nah sambil kami kaji, kami usahakan dulu mendorong pembenahan di Baznas soal pengelolaan dananya, ini agar lebih terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, infak dari ASN Enrekang sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, ia menekankan bahwa infak ASN harus tersalurkan tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebenarnya infak sangat bermanfaat kalau itu tersalurkan dengan baik. Makanya kami dorong agar Baznas ini ke depan lebih baik lagi pengelolaannya,” tambahnya.

Penyidikan Kasus Korupsi Berlanjut

Andi Fajar Anugrah Setiawan, yang merupakan penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di Baznas Enrekang. Meski sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, penyidikan tetap dilanjutkan.

“Kita tetap akan kembangkan terus kasusnya untuk penyidikan lebih lanjut ya,” tegasnya. Saat ditanya mengenai potensi tersangka baru, Andi Fajar belum ingin berkomentar terlalu banyak.

“Tidak mau ka kasi tahu ki,” singkatnya dibarengi tawa.

Empat Tersangka Ditetapkan

Kejari Enrekang telah menetapkan eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana zakat. Syawal ditetapkan bersama tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya, yakni Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin, pada Kamis (27/11/2025) malam.

Keempat tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024. Modus mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan bantuan tidak sesuai ketentuan.

Jaksa juga menemukan bahwa keempat tersangka menyalurkan dana kepada organisasi yang tidak termasuk dalam kriteria penerima ZIS. Selain itu, ada penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai Baznas secara berlebihan seperti tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13.

Atas tindakan tersebut, Kejari Enrekang mendapatkan kerugian negara kurang lebih Rp16,6 miliar.

Mantan Kejari Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Pemerasan

Kasus ini pun berbuntut panjang. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pemerasan terhadap tiga tersangka kasus korupsi Baznas Enrekang, yakni Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin.

Padeli dilaporkan ke Kejagung oleh Nasional Corruptions Watch (NCW). Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung, mengatakan bahwa pihaknya mendapat aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kejari Enrekang, Padeli sebesar Rp2 miliar.

“Ya benar. Kita sudah lapor langsung ke Kapuspenkum Kejagung. Kita NCW mendapatkan aduan masyarakat dan kita membuat laporan pengaduan dan itu telah berjalan selama berbulan-bulan dengan jumlah uang pemerasan total Rp 2 miliar,” katanya kepada wartawan.

Terpisah, mantan Kejari Enrekang, Padeli, menepis tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pelaku tersangka korupsi. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan dana pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi ZIS Baznas Enrekang.

Padeli juga menepis jumlah sebesar Rp2 miliar.

“Kita ini tidak ada masalah. Tuduhan pemerasan itu tidak benar. Uang itu merupakan barang bukti. Barang bukti pengembalian kerugian negara dan itu sudah masuk dalam pembuktian kasus itu, bukan pemerasan,” ujarnya.

“Bukan Rp 2 miliar itu ditambah-tambahin, yang dikembalikan baru Rp 1,1 miliar sekian,” lanjutnya.

Padeli menganggap, dilaporkannya ke Kejagung atas dugaan pemerasan sebagai reaksi serangan balik setelah Kejari Enrekang menetapkan tersangka korupsi tersebut.

“Biasa, serangan balik bos. Ya kalau salah, yah kembalikan kalau kamu memang korupsi. Itu aja akan. Tujuan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara,” ucap Padeli yang saat ini menjabat sebagai Kejari Bangka Tengah.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *