Penetapan Tersangka Direktur Utama PT GAN Dianggap Kriminalisasi
Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT Citra Silika Mallawa (CSM) menimbulkan kecurigaan akan adanya kriminalisasi. Hal ini didasarkan pada dugaan keterlibatan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Direktur Utama PT GAN, La Ode Abdul Kadir, menjelaskan bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pendampingan terhadap kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
“Namun, untuk pemeriksaan kali ini kita menolak untuk dilanjutkan. Hal itu dikarenakan saksi kunci yang mengetahui fakta utama yakni mantan Bupati Nur Rachman Umar dan Rusda Mahmud belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Polda Sultra, Senin 1 Desember 2025.
Abdul Kadir menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Syamsul Pado, Direktur PT CSM, pada Agustus 2025.
“Entah ini prestasi atau tekanan pimpinan terhadap penyidik. Dari Agustus pelaporan hingga November penetapan tersangka ini waktu yang cukup singkat. Ada apa?” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM mulai dari tahun 2022 hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan kejelasan. “Ini aneh, pelapor yang jadi tersangka.”
Awal Mula Kasus
Abdul Kadir menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT CSM diduga melakukan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemalsuan tersebut khususnya terkait dengan total luasan lahan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 540/62 tahun 2011, PT CSM diberikan IUP Operasi Produksi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara dengan luas 20 hektar dan jangka waktu 10 tahun. Namun, kemudian Keputusan Bupati Kolaka Utara kembali keluar dengan nomor yang sama namun dengan total luasan berbeda yakni 475 hektar dan waktu pengelolaan 15 tahun.
“Ini ada dua SK yang keluar. Dengan judul dan nomor yang sama namun perbedaannya yakni terkait dengan luasan lahan dan waktu pengelolaan IUP OP. Ini yang menjadi tanda tanya,” jelasnya.
Penyataan Lembaga Negara
Lanjut Abdul Kadir menjelaskan bahwa ada tiga keputusan lembaga negara terkait dengan klarifikasi tentang total luasan lahan PT CSM. Ketiga lembaga tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra, serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
“Ketiga keputusan lembaga negara itu kompak menyatakan bahwa luasan lahan PT CSM itu 20 hektar,” jelasnya.
Pengajuan Laporan dan Intimidasi
Berdasarkan keputusan tersebut, kliennya mengajukan laporan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh PT CSM. Namun, perjalanan laporan tersebut justru membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan awal klien kami bahkan sampai diintimidasi oleh petinggi Polda Sultra untuk melakukan pencabutan laporan, untuk lebih lengkapnya, biar klien kami yang menjelaskan,” katanya.
Dirut GAN MJ menjelaskan bahwa pada tahun 2021, laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen PT CSM telah memasuki tahap penyidikan.
“Tetapi hal itu tidak berlanjut. Saya cabut laporan saya setelah mendapatkan intimidasi dari mantan Kapolda Sultra kala itu. Beliau mengatakan bahwa laporan saya harus dicabut, kalau tidak saya akan dipermasalahkan dan saya ditawari untuk atur damai oleh penyidik,” ujarnya.
“Ia merasa IUP tersebut merupakan haknya, sehingga ia juga harus memperjuangkan hal tersebut,” tegasnya.
Persoalan Dokumen IUP
Terkait dengan pokok pemeriksaan, Abdul Kadir kembali mempertanyakan bukti dokumen fisik IUP milik PT CSM. Menurutnya, bukti tersebut harusnya ikut diperiksa.
“Namun, sampai detik tadi, usai pemeriksaan klien kami, bukti IUP itu tidak juga diperiksa, atau minimal diperlihatkan oleh pihak penyidik,” katanya.
Penjelasan Penyidik
Sementara itu, Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto yang melakukan penyidikan mengatakan bahwa telah menetapkan tersangka dengan inisial JO. Penetapan tersangka tersebut juga telah melalui mekanisme gelar yang dilakukan pada tanggal 21 November 2025.
“Tentu penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Dan yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian setelah lengkap kita akan lakukan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Indra juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, telah memeriksa sembilan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai bukti.
“Untuk saksi kita juga sudah memeriksa sembilan saksi. Dan sebanyak 30 dokumen juga telah kami sita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” bebernya.
Terkait dengan dokumen yang disita, Indra juga membenarkan bahwa salah satunya adalah bukti IUP milik PT CSM.
“Ia salah satunya (dokumen yang disita sebagai barang bukti, red) adalah IUP tersebut,” pungkasnya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











