JAKARTA,
Proses Penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan seluruh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pada hari Selasa, 2 Desember 2025. RUU ini dianggap penting karena bertujuan untuk menyelaraskan aturan pidana di berbagai sektor hukum. Setelah melalui proses panjang, RUU ini disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I ini berlangsung setelah delapan fraksi di Komisi III menyampaikan pandangan akhir mereka dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.
“Setelah mendengar pandangan akhir dari fraksi dan pemerintah, apakah RUU tentang Penyesuaian dapat kita setujui dan dibawa ke tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dede.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak “setuju” oleh peserta rapat, yang disambut pengetukan palu sebagai tanda keputusan.
Pembahasan Kurang dari Satu Bulan
Dede Indra menjelaskan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana sejatinya mulai bergulir pada 12 November 2025. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-67/Pres/10/2025 perihal pengajuan RUU tentang Penyesuaian Pidana pada 31 Oktober 2025.
Komisi III kemudian membentuk panitia kerja (Panja) pada Senin, 24 November 2025, dan mengagendakan rangkaian rapat pembahasan mulai 25 November hingga 1 Desember. Namun, prosesnya berjalan sedikit lebih panjang dari target awal. Rapat kerja tingkat I yang semula dijadwalkan pada 1 Desember baru dapat digelar pada 2 Desember.
Meski sedikit mundur dari target dalam rencana kerja, proses legislasi ini tergolong cepat. DPR dan pemerintah hanya memerlukan waktu kurang dari satu bulan untuk merampungkan pembahasan substansi.
Empat Alasan Penyesuaian Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Andi Amar Ma’ruf Sulaiman yang membacakan laporan Panja menjelaskan bahwa ada empat pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini. Pertama, perubahan kebutuhan masyarakat yang menuntut harmonisasi pemidanaan dalam berbagai regulasi.
“Agar sesuai asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” ujar Andi.
Kedua, dihapusnya pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan di undang-undang sektoral dan peraturan daerah harus disesuaikan.
“Yang ketiga, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang perlu disempurnakan karena kesalahan redaksional, substansi, serta kebutuhan penjelasan lebih lanjut atau ketidaksesuaian dengan pola rumusan baru yang menghapus minimum khusus dan pidana kumulatif,” tutur Andi.
Pertimbangan keempat, penyesuaian ini harus dilakukan bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2025 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, serta disparitas pemidanaan.
Penataan Pidana di Undang-Undang Sektoral dan Perda
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan pentingnya RUU ini sebagai dasar hukum penyelarasan sistem pemidanaan Indonesia.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” kata Edward dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Eddy menjelaskan bahwa penyesuaian pidana yang dilakukan mencakup penataan ulang ancaman pidana di berbagai undang-undang sektoral, penyesuaian kategori denda, dan penghapusan pidana kurungan agar konsisten dengan struktur pemidanaan dalam KUHP terbaru.
Untuk peraturan daerah, kewenangan pemidanaan dibatasi hanya pada denda.
“Kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori ketiga, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” ujar Eddy.
Selain itu, lanjut Eddy, terdapat penyempurnaan sejumlah norma dalam KUHP agar pelaksanaannya jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap semua aturan pidana di Indonesia berada dalam satu sistem pemidanaan yang terintegrasi.
“Sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” ungkap Eddy.
Dengan tuntasnya pembahasan tingkat I, RUU Penyesuaian Pidana hanya tinggal menunggu persetujuan pada rapat paripurna DPR untuk kemudian diundangkan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











