Penegakan Hukum di Kota Kendari Kembali Disorot
Perkara yang melibatkan seorang guru SD Negeri di Kendari berinisial M kini memasuki babak terakhir. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal, dan pekan depan, tepatnya pada hari Senin, 1 Desember 2025, Pengadilan Negeri Kendari akan membacakan putusan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M dengan hukuman enam tahun penjara.
Selama beberapa bulan, sidang perkara ini telah berlangsung, dan tim kuasa hukum M mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktian dan penanganan kasus ini. Mereka menyatakan bahwa bukti-bukti yang disajikan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam KUHAP. Isu minimnya alat bukti, keaslian bukti digital, serta keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten menjadi dasar bagi mereka untuk meragukan kualitas proses hukum dalam perkara ini.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, dalam konferensi persnya menegaskan harapan agar putusan hakim dapat dikeluarkan berdasarkan fakta objektif yang terungkap selama persidangan. Ia menilai bahwa proses persidangan menunjukkan indikasi ketimpangan antara dakwaan dan bukti yang dihadirkan.
“Menurut kami, bukti-bukti yang ada sangat minim sekali. Pertama, tidak ada keterangan saksi yang disumpah, yang melihat langsung pak M melakukan pelecehan. Cuma berdasarkan keterangan korban anak itu. Hanya bersandar pada satu keterangan saja,” ujar Andre Darmawan saat ditemui awak media di kantornya.
Dalam kesempatan tersebut, Andre juga mencetuskan upaya jaksa menghadirkan saksi lain yang mengaku pernah dilecehkan oleh M empat tahun lalu. Namun, pernyataan saksi tersebut justru menimbulkan keraguan bagi pihaknya.
“Saat dipersidangan, korban anak lain ini mengaku hanya disuruh buka cadar pada saat itu, hal itu dilakukan guru M lantaran mencurigai diduga kalau anak itu seorang laki-laki. Itu sudah dikonfirmasi ke pihak wali mereka saat itu dan dibenarkan kejadian tersebut namun tidak ada perbuatan dalam hal ini pelecehan. Kalaupun ada pelecehan, kenapa bukan dari dulu di laporkan, kenapa baru sekarang bicara, ini kan aneh,” ujarnya.
Perkara ini kian rumit ketika pihak pelapor mengajukan bukti tambahan berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan ponsel. Namun menurut Andre, bukti tersebut tidak dapat dipastikan keabsahannya.
“Bukti yang dibawa itu tidak juga tidak didapatkan secara legal. Dari mana mereka memperoleh itu, bisa dijamin otentik atau keaslian dari bukti itu. Di era saat ini, rekaman suara itu bisa diubah, apalagi screenshot percakapan bisa dihadirkan padahal kejadian sudah 4 tahun berlalu,” jelasnya.
Sebaliknya, kubu M menghadirkan saksi-saksi yang memberikan gambaran berbeda tentang kejadian di sekolah tersebut.
“Saksi yang kita hadirkan juga mengatakan melihat pak M memegang jidat dan pipinya. Karena saat itu, terduga korban anak mengaku sedang sakit demam,” jelasnya.
Tidak hanya guru di SD Negeri 2 Kendari, tim hukum M juga menghadirkan seorang guru dari madrasah lain yang siswinya disebut-sebut turut menjadi korban. Semua saksi itu, kata Andre, dihadirkan untuk meluruskan dugaan-dugaan yang berkembang. Untuk itu, Andre menegaskan pentingnya majelis hakim menjaga independensi putusan.
“Harapan kita, pak M dibebaskan dari segala tuduhan,” harapnya.
Persoalan Lain yang Menyertainya
Tidak berhenti di perkara pelecehan, Andre juga menyoroti kasus penganiayaan terhadap M yang terjadi sebelumnya. Ia menyebut, para pelaku pengeroyokan telah divonis, tetapi hukuman yang diberikan dinilai tidak mencerminkan keadilan.
“Kami sangat sayangkan, vonis terhadap pelaku hanya 4 bulan itupun percobaan padahal pak M ini dikeroyok sampai kepalanya robek,” katanya kepada awak media ini.
Yang lebih mengejutkan, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kalau hukuman itu turun setengah dari tuntutan, maka JPU harus banding namun dalam perkara ini tidak sama sekali,” terangnya.
Menurut Andre, keputusan jaksa untuk tidak melayangkan banding menimbulkan tanda tanya besar dalam penegakan hukum terhadap seorang guru yang menjadi korban kekerasan.
Dukungan dari Orang Tua Murid
Sementara itu, sejumlah orang tua murid menyatakan dukungan mereka terhadap M. Mereka menyebut M dikenal sebagai guru yang penyayang dan dekat dengan murid-muridnya.
“Saya ini tau persis bagaimana pak M sayang sama anak-anak di sekolah. Kadang, anak-anak ini dikasih uang atau dibelikan makanan baru di makan bersama,” kata salah seorang wali murid bernama St.marhuma.
Sebagai bentuk kepedulian, para orang tua menyatakan siap hadir saat vonis dibacakan.
“Kami dari orang tua murid, Insyaallah akan hadir nanti di persidangan,” pungkasnya.











