Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo Membuka Pintu Reformasi di Rapat Kerja Komisi III DPR
JAKARTA, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan terkait catatan merah kinerja Polri dalam rapat kerja Komisi III DPR. Hal ini dilakukan pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Dedi Prasetyo mengakui bahwa reformasi kepolisian, terutama pada aspek budaya, merupakan pekerjaan rumah utama bagi Polri demi memenuhi tuntutan publik. Ia menyatakan bahwa reformasi yang awalnya struktural dan instrumental masih menjadi PR utama. Namun, ia menilai bahwa reformasi di bidang kultural adalah hal yang paling penting saat ini.
“Reformasi yang awalnya struktural, instrumental, yang masih menjadi PR kami, yang kami rasakan hari ini dari semua saran, masukan, kritikan, dan harapan masyarakat adalah reformasi di bidang kultural,” ujar Dedi.
Aksi Unjuk Rasa sebagai Titik Balik
Menurut Dedi, aksi unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025 lalu menjadi titik balik penting bagi Polri. Meskipun evaluasi internal telah berjalan sebelum peristiwa tersebut terjadi, ia menyatakan bahwa evaluasi tersebut sudah dilakukan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri.
“Namun demikian, nanti kami laporkan pada sebelumnya bahwa sebelum peristiwa Agustus kelabu dan black September, kami sebenarnya sudah melakukan evaluasi sesuai dengan perintah Bapak Kapolri,” kata dia.
Reformasi Polri yang Terus Berjalan
Dedi menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan bahwa proses reformasi tidak boleh berhenti. Ia menyatakan bahwa reformasi Polri ini berjalan secara terus menerus hingga hari ini, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolri.
“Reformasi Polri ini berjalan secara terus menerus hingga hari ini, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolri, kita tidak boleh lelah untuk terus memperbaiki diri,” ujar Dedi.
Dia menambahkan bahwa saat ini Polri memusatkan transformasi pada empat bidang utama, yakni organisasi, operasional, pengawasan, dan pelayanan publik yang menjadi fondasi pembenahan jangka panjang.
Catatan Merah Polri
Pada rapat kemarin, Dedi pun membongkar kelemahan-kelemahan Polri yang tercatat dalam hasil riset bersama Litbang Kompas mengenai kinerja tiga fungsi pokok kepolisian. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)
- Penegakan hukum (gakkum)
- Pelayanan publik
Dedi menyatakan bahwa harkamtibmas mendapatkan poin yang cukup bagus, artinya respons positif dari masyarakat terkait tugas pokok Polri di bidang harkamtibmas. Namun, dua fungsi lain Polri, yakni gakkum dan pelayanan publik justru menunjukkan penilaian sebaliknya.
Dedi bahkan secara terang-terangan mengakui dua hal itu sebagai “Catatan Merah Polri”.
“Gakkum dan pelayanan publik menjadi catatan merah bagi kami, harus kami perbaiki. Ini di bulan Februari, Maret, April kita sudah menemukan hal tersebut. Inilah langkah-langkah ini harus segera kita perbaiki,” ujarnya.
Masalah Utama yang Mengganggu Citra Polri
Dedi menyebutkan bahwa ada 11 isu utama yang mempengaruhi citra Polri di mata masyarakat, di antaranya kekerasan aparat, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga penggunaan kekuatan secara berlebihan. Evaluasi pengaduan masyarakat sejak Januari hingga semester I 2025 juga menguatkan hal tersebut.
“Permasalahan yang paling fundamental yang harus diselesaikan oleh Polisi adalah terkait dengan menyangkut masalah penegakan hukum,” katanya.
Kualitas Pejabat Kepolisian di Tingkat Wilayah
Salah satu faktor penting yang berkontribusi terhadap rendahnya kinerja Polri adalah kualitas pejabat kepolisian di tingkat wilayah. Dedi mengungkapkan secara terbuka bahwa hasil asesmen menunjukkan mayoritas kapolsek tidak memenuhi standar kinerja.
“Kami lihat dari 4.340 kapolsek, 67 persen ini under performance. Kenapa under performance? Hampir 50 persen kapolsek kami itu diisi oleh perwira-perwira lulusan PAG (pendidikan ahli golongan),” ujar Dedi.
Dia menyebutkan bahwa pola serupa juga terjadi pada level kapolres. Kinerja sejumlah direktur reserse kriminal umum (dirkrimum) di tingkat polda juga dinilai belum optimal.
“Kemudian kapolres, dari 440 kapolres yang sudah kami lakukan assessment, sebanyak 36 kapolres kami under performance. Ini catatan dari kami, kami harus melakukan perbaikan,” kata Dedi.
Respons Lambat dibanding Damkar
Sorotan publik terhadap Polri juga banyak muncul dari aspek pelayanan. Salah satu keluhan terbesar masyarakat adalah lambatnya respons layanan kepolisian, baik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun layanan aduan 110.
“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” ungkap Dedi.
Lambatnya respons polisi membuat sebagian warga lebih memilih menghubungi instansi lain, termasuk pemadam kebakaran (Damkar), ketika membutuhkan pertolongan cepat.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat,” kata dia.
Reformasi Polri yang Menjadi Prioritas
Sebelum pemaparan dari Dedi, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath juga menekankan pentingnya reformasi kepolisian, berkaca dari maraknya aksi kriminalisasi dan tindak kekerasan oleh aparat.
“Masih sering terjadi, Pak Wakapolri, itu persoalan kriminalisasi dan tindakan kekerasan. Dari data YLBHI dan LBH yang dirilis bertepatan HUT Bhayangkara 2025, disebut sepanjang 2019–2024 setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi,” ujar Rano dalam rapat kerja bersama Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).
Rano menguraikan, kriminalisasi tersebut menjerat kelompok masyarakat dengan ragam latar belakang, mulai dari petani, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis. Menurut dia, situasi tersebut menunjukkan masih lemahnya kualitas sumber daya manusia Polri serta pola penanganan perkara di lapangan.
“Baik itu yang menjeratknya latar belakangnya beda-beda, baik petani, akademisi, jurnalis, hingga mahasiswa. Ini jadi persoalan kita sendiri, yang memang nanti harus menjadi pembenahan bisa dilakukan oleh Polri dalam hal SDM-nya,” kata dia.
Oleh sebab itu, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto hendaknya menjadi momentum bagi Polri untuk mengevaluasi diri secara menyeluruh. Dia berharap kehadiran komisi tersebut tak hanya bersifat simbolis, tetapi menjadi ukuran baru untuk menata ulang standar kerja, kultur organisasi, hingga manajemen penanganan perkara.
“Ini ada pembentukan komisi percepatan reformasi dari pemerintah, instruksi Pak Presiden 7 November 2025 dan ini melibatkan Pak Kapolri. Ini, menurut kami, menjadi tolak ukur agar isu-isu terkait soal kinerja Polri ke depan bisa lebih terukur, lebih bisa menjadi momentum untuk reformasi secara internal di Polri itu sendiri,” kata Rano.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











