"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Asri Auzar Beri Penjelasan, Tegaskan Tidak Ada Penggelapan, Ungkap Kronologi Kejadian

Penahanan Asri Auzar: Klarifikasi dan Perspektif Hukum

Asri Auzar, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam sengketa perdata terkait peralihan dan pengagunan sertifikat tanah. Kuasa hukumnya, Supriadi Bone dan Andriadi, menyatakan bahwa kasus ini murni hubungan utang-piutang dan bukan tindakan pidana.

Sengketa Perdata Sedang Berjalan

Menurut kuasa hukum, penahanan Asri Auzar seharusnya tidak dilakukan karena sengketa pokok masih dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara perdata ini teregistrasi dengan Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, merupakan gugatan lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat tanah tanpa dasar jual beli yang sah.

Supriadi menegaskan bahwa sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian. Ia merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur penangguhan pemeriksaan pidana untuk menunggu putusan perdata yang berkaitan dengan hak perdata.

Penolakan Tudingan Penggelapan Uang

Kuasa hukum membantah keras tudingan penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar. Menurut mereka, kasus ini murni hubungan perdata utang-piutang. Supriadi juga menegaskan bahwa Asri Auzar adalah tokoh masyarakat Riau yang tidak pernah sebelumnya tersandung kasus hukum.

Pihak Asri Auzar menyayangkan sejumlah media yang memublikasikan berita penahanan tanpa melakukan konfirmasi, sehingga dinilai tidak berimbang.

Kronologi Kejadian Menurut Asri Auzar

Kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, yang di atasnya berdiri enam unit ruko bernilai sekitar Rp10 miliar. Tanah bersertifikat SHM No. 1385 atas nama Fajardah (kakak ipar Asri Auzar). Ruko dibagi rata 3 unit untuk Fajardah, 3 unit untuk Asri Auzar.

Pada Oktober 2020, Asri Auzar ingin menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman. Ia bertemu Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk pinjaman Rp2,5 miliar dengan syarat penyerahan jaminan dan penandatanganan surat kuasa menjual di hadapan notaris. Namun, Vincent Limvinci batal memberikan pinjaman, dan sertifikat tidak diserahkan oleh Asri Auzar.

Kemudian Zulkarnain menyatakan siap meminjamkan uang. Asri menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain dan menerima pinjaman bertahap senilai total Rp2,2 miliar. Kuasa hukum menegaskan ini adalah murni hubungan perdata utang-piutang.

Pada Juli 2021, Zulkarnain dan dua orang lainnya mendatangi Fajardah di Rokan Hilir dan meminta tanda tangan dokumen tanpa penjelasan rinci. Usai kedatangan itu, sertifikat tanah ternyata telah beralih nama menjadi milik Vincent Limvinci, tanpa adanya transaksi jual beli, pembayaran, atau Akta Jual Beli (AJB).

Setelah sertifikat beralih nama, Vincent mengagunkan aset tersebut ke salah satu bank BUMN di Kisaran. Total pinjaman disebut mencapai Rp5 miliar (di luar bunga/denda). Zulkarnain menuntut Asri Auzar untuk melunasi utang Vincent agar sertifikat bisa kembali dilakukan balik nama.

Pada Mei 2023, dalam pertemuan di Bank di Rantau Prapat, Asri Auzar menawarkan penyelesaian utang tunai sebesar Rp3 miliar, namun ditolak oleh Vincent tanpa alasan rasional.

Berdasarkan rangkaian peristiwa ini, Supriadi menyimpulkan bahwa Asri Auzar adalah korban penyalahgunaan surat kuasa, dugaan manipulasi administrasi sertifikat, dan penggunaan aset sebagai jaminan tanpa adanya transaksi yang sah.

Versi Kepolisian

Sebelumnya, Asri Auzar dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (11/11/2025). Kasus ini diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Menurut versi kepolisian, kasus kriminal yang menyeret nama tokoh politik ini bermula pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Mirisnya, setelah jatuh tempo, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan. Tak berhenti di situ, tersangka Asri Auzar lantas melakukan manuver yang lebih jauh. Ia menjual tanah dan ruko enam pintu yang sama kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. Transaksi jual beli ini bahkan dikukuhkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah akhirnya dibaliknamakan secara sah menjadi atas nama Vincent Limvinci. Namun, drama penipuan ini memasuki babak baru pada Oktober 2021. Setelah proses balik nama tuntas, tersangka Asri Auzar justru beraksi meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang baru, Vincent Limvinci.

Tersangka dengan berani mengaku bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *