"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian Materiil Pajak Pesangon Pensiun

Pada hari Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menolak permohonan pengujian materiil pajak atas pesangon pensiun yang diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta. Keputusan ini diumumkan dalam sidang Pengucapan Putusan dengan nomor perkara 186/PUU-XXII/2024, terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).

Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo, dinyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur. Menurut MK, permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum dan pokok permohonan yang disampaikan kurang memadai.

Alasan Penolakan MK

Suhartoyo menjelaskan bahwa setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang dimaksud oleh para pemohon. Sebaliknya, frasa tersebut terpisah menjadi “tunjangan” dan “uang pensiun”, sehingga tidak dalam satu kesatuan frasa.

Selain itu, pada bagian petitum angka 1, para pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam petitum angka 1. Sementara itu, pada bagian petitum angka 2, para pemohon meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat. Namun, dalam alasan permohonan, mereka hanya menyebutkan pertentangan Pasal 17 secara keseluruhan, sehingga Mahkamah menilai para pemohon tidak konsisten.

Pemohon dan Permohonan Mereka

Perkara ini diajukan oleh sembilan pemohon, yaitu:

  • Jamson Frans Gultom sebagai Pemohon I
  • Agus Suwargi sebagai Pemohon II
  • Budiman Setyo Wibowo sebagai Pemohon III
  • Wahyuni Indrjanti sebagai Pemohon IV
  • Jamil Sobir sebagai Pemohon V
  • Lyan Widiya sebagai Pemohon VI
  • Muhammad Anwar sebagai Pemohon VII
  • Cahya Kurniawan sebagai Pemohon VIII
  • Aldha Reza Rizkiansyah sebagai Pemohon IX

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menilai bahwa pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) sebagai tambahan kemampuan ekonomis tidak adil, bertentangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat, dan merugikan secara konstitusional.

Mereka meminta MK membatalkan ketentuan tersebut, melarang pemerintah memungut pajak atas penerimaan tersebut, serta menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Alasan dan Dampak yang Diajukan

Para pemohon adalah karyawan dan mantan karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta, sehingga mengalami kerugian langsung akibat ketentuan tersebut. Mereka menyoroti bahwa pajak progresif atas pesangon dan pensiun salah karena menganggapnya sebagai penghasilan baru, padahal merupakan hasil jerih payah pekerja.

Pengenaan pajak ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan prinsip keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, karena membebani kelompok rentan dan melemahkan jaminan sosial. Selain itu, penerapan asas self assessment bagi pensiunan menimbulkan beban psikologis dan administratif, menyalahi prinsip welfare state, dan menciptakan ketidakadilan fiskal (double taxation), karena pajak sudah dibayarkan selama masa kerja. Dampaknya, pensiunan kehilangan rasa aman dan kesejahteraan di masa tua.

Oleh karena itu, serikat pekerja menilai terdapat dasar moral dan konstitusional yang kuat untuk mengajukan judicial review ke MK terkait pajak pesangon dan pensiun.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *