"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Nikita Mirzani Jualan di Penjara, Bolehkah? Ini Fakta Terbarunya

Nikita Mirzani Viral Saat Live Jualan dari Dalam Penjara

Sebuah video yang menampilkan artis ternama, Nikita Mirzani, sedang melakukan live jualan dari dalam penjara kembali menjadi perbincangan publik. Video tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan banyak respons dari netizen.

Banyak warganet yang merasa heran dengan aktivitas Nikita Mirzani yang tampak begitu bebas meskipun sedang menjalani masa tahanan. Mereka mempertanyakan apakah seorang tahanan benar-benar diperbolehkan untuk melakukan kegiatan seperti itu.

Namun, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan resmi terkait hal ini. Menurut mereka, video yang viral tersebut bukanlah bentuk pelanggaran.

Menurut informasi yang diberikan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, komunikasi yang dilakukan oleh Nikita Mirzani merupakan bagian dari layanan resmi yang tersedia bagi seluruh warga binaan. Ia menjelaskan bahwa Nikita menggunakan fasilitas Wartel Suspas, yakni Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan.

Layanan ini memungkinkan setiap tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga secara legal dan terpantau petugas. Rika juga menegaskan bahwa apa yang terlihat di video hanyalah panggilan video biasa, bukan live streaming.

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Ditjen PAS menekankan bahwa komunikasi dengan keluarga adalah hak setiap warga binaan. Selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur pelanggaran, maka kegiatan tersebut sepenuhnya diperbolehkan.

Fasilitas Wartel Suspas sendiri bukanlah keistimewaan khusus bagi Nikita Mirzani. Rika menegaskan bahwa layanan tersebut bisa digunakan oleh seluruh tahanan dan narapidana. Artinya, Nikita Mirzani tidak mendapat perlakuan istimewa, melainkan hanya memanfaatkan fasilitas yang memang tersedia di Rutan Pondok Bambu.

  • Fasilitas Wartel Suspas tersedia untuk semua tahanan.
  • Komunikasi dengan keluarga adalah hak setiap warga binaan.
  • Kegiatan yang dilakukan harus sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.

Pihak Ditjen PAS juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas tersebut adalah bagian dari hak warga binaan. Oleh karena itu, Nikita Mirzani hanya memanfaatkan layanan yang sudah disediakan.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani bukanlah pelanggaran, tetapi bagian dari prosedur yang sudah ditetapkan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *