"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Momen Nataru, Hubla Perketat Pemeriksaan Kapal Penumpang

Persiapan Menghadapi Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji petik atau ramp check kelaiklautan kapal penumpang. Pemeriksaan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir November 2025. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut dan siap melayani lonjakan penumpang selama periode libur panjang akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi langkah prioritas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Uji petik ini dilaksanakan sesuai amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026, kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala KSOP hingga Kantor UPP, untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” kata Dirjen Masyhud di Jakarta, Rabu (12/11).

Proses Pemeriksaan yang Menyeluruh

Ramp check akan berlangsung hingga akhir November 2025. Setiap kapal penumpang akan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, perlengkapan keselamatan, hingga kesiapan kru kapal. Ditjen Hubla ingin memastikan semua armada yang beroperasi layak dan memenuhi seluruh standar keselamatan pelayaran.

Lebih lanjut, Masyhud menjelaskan bahwa setiap temuan selama ramp check wajib segera ditindaklanjuti. Sesuai Surat Dirjen Hubla Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, temuan dibagi dalam dua kategori:

  • Minor Deficiency (temuan kecil yang tidak membahayakan langsung)
  • Major Deficiency (temuan yang membahayakan keselamatan jiwa di laut, lingkungan maritim, atau muatan)

“Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” jelas Masyhud.

Sementara untuk temuan mayor, kapal wajib melakukan perbaikan segera sebelum diizinkan kembali berlayar. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut selama periode sibuk akhir tahun.

Tim Uji Petik Khusus di Pelabuhan Utama

Ditjen Hubla juga membentuk Tim Uji Petik khusus yang akan melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah pelabuhan padat penumpang. Sedikitnya ada 15 pelabuhan utama yang menjadi fokus pemeriksaan, antara lain:

  • Pelabuhan Tanjung Perak
  • Makassar
  • Batam
  • Ambon
  • Banten
  • Bitung
  • Dumai
  • Sorong
  • Kendari
  • Kotabaru-Batulicin
  • Ternate
  • Kupang
  • Tanjung Wangi
  • Merauke
  • Muara Angke

“Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026,” tandas Dirjen Masyhud.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *