"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Konten Mengganggu dan Bukti Cukup, Pemilik Akun TikTok TW Jadi Tersangka ITE

Penetapan Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Seorang pemilik akun TikTok berinisial Mamak***, yang dikenal dengan nama AP (36) alias TW, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pangkalpinang. Ia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penasihat hukum pelapor, Fitriadi, SH., MH, menjelaskan bahwa gelar perkara penetapan tersangka terhadap AP dilakukan pada 26 Januari 2026, sekaligus diterbitkannya ketetapan tersangka oleh penyidik.

Pada hari yang sama, penyidik juga melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026. Namun, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua.

Surat panggilan kedua diterbitkan pada 30 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026. Langkah kepolisian dalam menetapkan AP sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya di ruang publik digital.

Fitriadi, SH., MH, menyatakan bahwa laporan klien mereka ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Ia berharap proses hukum ini dapat berujung pada putusan yang adil dan memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak kembali terulang di ruang media sosial.

“Harapan kami, vonis yang dijatuhkan nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” lanjut Fitriadi, SH., MH.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, Fitriadi, SH., MH, menyebut hal tersebut masih terbuka untuk dikembangkan, bergantung pada hasil pendalaman penyidik. “Peristiwa ini memiliki rangkaian kronologi. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, namun itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari siaran langsung (live streaming) TikTok yang terjadi pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.52 WIB. Dalam siaran tersebut, tersangka AP terlibat perdebatan dengan pengguna lain berinisial WN. Dalam percakapan tersebut, AP diduga menyebutkan nama istri salah satu pejabat di Pemkot Pangkalpinang hingga akhirnya memicu keributan.

Padahal, menurut pelapor, yang bersangkutan tidak mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut. Atas pernyataan itu, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan AP ke Polresta Pangkalpinang.

Fitriadi pun mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Polresta Pangkalpinang yang dinilai telah bekerja maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pangkalpinang yang telah serius, objektif, dan tanpa lelah mengusut perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Polresta Pangkalpinang telah menetapkan pemilik akun TikTok Mamak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Pemilik akun TikTok Mamak tersebut adalah seorang perempuan berinisial AP (36) alias TW. AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan penetapan tersangka AP dilakukan pada Senin (26/1/2026). Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama tersangka AP (36), Senin (26/1/2026) kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Iya, kemarin setelah kita laksanakan gelar perkara dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/1/2026).

Max menjelaskan AP telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat Jo pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan pertama Kamis (30/1/2026) tapi tersangka AP tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa Senin (2/2/2026) mendatang,” kata Max.

Max mengimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Pangkalpinang dan sekitarnya untuk tetap bijak menggunakan media sosial dengan baik dan benar.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *