"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Pengungkapan Kasus Nadiem, Kehadiran Jurist Tan Dibutuhkan sebagai Saksi Mahkota

Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Diperhatikan

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026) menunjukkan bahwa Nadiem mengalami sakit reinfeksi luka, yang membuatnya harus menjalani proses persidangan dengan kondisi fisik yang tidak ideal. Selain itu, kubu Nadiem juga mengeluhkan tindakan kejaksaan yang dinilai tidak manusiawi karena menghalangi mantan CEO Gojek ini memberikan keterangan kepada awak media setelah sidang.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala menilai bahwa narasi yang dibangun oleh kubu Nadiem sengaja dibuat untuk mengalihkan fokus dari kasus hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa aspek non-hukum dalam narasi tersebut terkesan seperti memohon-mohon kepada hakim, bukan sebagai bagian dari materi pokok perkara.

“JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini di persidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM,” ujar Dekan Fakultas Hukum Umiba ini. Ia menekankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial.

Kehadiran Jurist Tan sebagai Saksi Kunci

Lebih jauh, Kamilov Sagala menyatakan bahwa kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang masih buron sangat penting sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Adapun dugaan kerugian dalam kasus ini terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.

Kamilov menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan. Untuk itu, ia meminta agar pihak JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan. “Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut,” kata dia.

“Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap,” imbuhnya.

Perlawanan Kubu Nadiem untuk Menjatuhkan Psikologi Lawan

Kubu Nadiem diketahui juga mengancam akan melaporkan hakim yang tak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus tersebut. Adapun, saksi Jumeri dalam persidangan mengungkap istilah ‘Kopi Hitam’ bahwa kebijakan pengadaan tersebut sudah ‘diramu’ oleh Nadiem dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.

Kamilov menilai bahwa adanya upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan strategi Nadiem dalam proses dipersidangan untuk menjatuhkan psikologi lawan. “Agar fokus perkara yang dimunculkan medsos hanya ‘bunga-bunga perkara’ saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen,” kata dia.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 T

Diketahui, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Hal itu diungkap JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Perbuatan itu diduga dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa, dalam persidangan Senin (5/1/2026).

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *