"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Setelah Roy Suryo Cs Mengadu ke Komnas HAM, Pakar Hukum Minta Hasil Kajian Segera Dirilis

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr Tifa Mengadu ke Komnas HAM

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (21/01/2026). Mereka mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa diskriminasi dan kriminalisasi selama proses hukum yang mereka alami dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Di hadapan petinggi Komnas HAM, Roy Suryo dan kawan-kawan menyampaikan bahwa selama proses hukum mereka tidak diberi ruang untuk menghadirkan saksi dan ahli. Selain itu, mereka juga menilai bahwa perkara ini melanggar prosedur hukum yang seharusnya dilakukan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai langkah Roy Suryo Cs sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan cara yang baik untuk menempuh jalur konstitusional dan mengadu kepada lembaga yang berwenang dalam melindungi hak asasi manusia.

Menurut Suparji, proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan harus melindungi hak asasi setiap warga negara. Meski demikian, kewenangan tetap ada pada penyidik yang bisa mendengarkan para ahli atau lembaga yang memberi otoritas untuk itu.

“Jangan sampai proses hukum mencederai rasa keadilan dan nilai hak asasi manusia,” katanya. Suparji berharap Komnas HAM tidak hanya menyimpan pengaduan itu di file-nya, tetapi menindaklanjuti serta melakukan advokasi dengan mendatangi Polda Metro Jaya dan memastikan para tersangka terlindungi hak asasinya.

Ia juga berharap Komnas HAM melakukan analisa dan kajian ketika mendapatkan dugaan pelanggaran, lalu memberikan supervisi dan advokasi kepada penyidik tanpa berpretensi untuk melakukan intervensi. “Penyidik harus independen, netral, dan objektif, tetapi juga tidak menutup mata kemungkinan adanya masukan atau saran.”

Suparji menyarankan agar penyidik proaktif meminta penjelasan kepada Komnas HAM apakah yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia atau tidak. “Langkah konkret yang dilakukan oleh Komnas HAM segera mengeluarkan hasil kajiannya untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum ini,” ujarnya.

Roy Suryo Cs Mengadu ke DPR

Selain mengadu ke Komnas HAM, Roy Suryo Cs juga mengadukan persoalan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke lembaga legislatif, DPR RI dan DPD RI. Langkah ini diambil setelah upaya mereka melalui surat resmi selama empat bulan terakhir tidak mendapatkan respons dari institusi DPR.

Juasa hukum Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, Refly Harun menyatakan kekecewaannya terhadap sikap DPR yang dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat terkait isu ijazah Jokowi. Selain rencana audiensi, Roy Suryo Cs juga mengaku akan membagikan 1000 buku penelitian mereka kepada DPR gratis.

“Kita berharap bisa beraudiensi dengan DPD, dan kita juga berharap bisa beraudiensi dengan DPR yang selama ini cuek saja dengan kasus ini. Padahal kita, rakyat, sudah melayangkan surat empat bulan yang lalu, dan nggak pernah diterima juga oleh institusi resmi DPR,” ungkap Refly Harun dalam tayangan YouTube Kompas TV, pada Selasa (20/1/2026).

Fokus utama Roy Suryo Cs adalah menjalin komunikasi dengan Komisi III (Hukum) dan Komisi X (Pendidikan) untuk menyampaikan masalah ijazah palsu dan Gibran. Mereka berharap para wakil rakyat bersedia membuka ruang diskusi mengenai masalah ijazah dan hal-hal terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menagih Janji Ketua Komisi III DPR RI

Pihak Roy Suryo Cs juga menyinggung janji yang pernah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. “Saya sudah berkomunikasi kepada Ketua Komisi 3, Habibur Rahman, yang katanya akan membicarakannya dengan pimpinan Komisi 3. Biar saya spill di sini agar kemudian adinda Habibur Rahman ingat janjinya ya. Kami rakyat ingin mengadu, masa rakyat mengadu gak bisa diterima seperti KM50 dulu,” tegas Refly Harun.

Mereka menyoroti kejanggalan dalam proses hukum di mana pasal-pasal yang digunakan dianggap untuk menjerat Roy Suryo Cs tidak relevan dan tidak logis. Salah satu contoh yang diangkat adalah ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara bagi seorang klinisi lulusan Jepang hanya karena melakukan penelitian.

“Salah satu kejanggalan yang paling luar biasa adalah overcharging, yaitu mereka dikenakan pasal-pasal yang tidak relevan, tidak masuk akal, tidak logis, tidak jelas untuk sebuah perbuatan yang tidak mereka lakukan,” ujar Refly. “Dan itu, ancaman hukumannya gila-gilaan sampai 12 tahun penjara. How come orang sehat seperti ini, dokter lulusan Jepang, tiba-tiba diancam dengan hukuman 12 tahun penjara gara-gara melakukan penelitian?”

Menurut Refly, kejanggalan-kejanggalan itu yang nantinya akan ia adukan saat audiensi bersama DPR RI dan DPD. Pihak Roy Suryo CS menduga bahwa penggunaan pasal-pasal tinggi tersebut dilakukan penyidik demi mendapatkan celah untuk melakukan penahanan.

“Hal-hal yang tidak logis inilah yang kemudian kita mau adukan, karena selama ini yang terjadi adalah penyidik nggak peduli mau terbukti atau nggak, yang penting kenakan dulu pasal-pasal tinggi biar ada kesempatan untuk menahan,” jelasnya. Namun, mereka mensyukuri hingga saat ini penahanan tersebut belum dilakukan.

“Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada penahanan, dan kita berharap bahwa dengan tidak ada penahanan,” kata Refly.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *