Konflik Dokter Detektif dan Dokter Kecantikan Memanas
Konflik antara Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter kecantikan Richard Lee kian memanas. Masalah ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Doktif terhadap Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akibatnya, Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, setelah mendapat laporan dari Doktif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terkait produk dan treatment kecantikan yang diberikannya kepada konsumen. Dengan status tersangka yang diperolehnya, Richard Lee merasa tidak puas dan memutuskan untuk menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan.
Gugatan praperadilan ini teregistrasi pada Kamis (22/1/2026), dengan Richard Lee sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon. Perkara ini saat ini masih dalam tahap persiapan sidang perdana.
Langkah hukum yang diambil oleh Richard Lee menarik perhatian Doktif. Ia memberikan respons melalui unggahan di akun Instagram miliknya, @dokterdetektifreal. Dalam unggahannya, Doktif menyampaikan sikapnya secara terbuka dan meminta perhatian khusus dari sejumlah pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
Selain itu, Doktif turut menyoroti besarnya tekanan yang disebutnya mengarah kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya. Ia meminta agar pengawasan dan pengawalan diberikan karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa. Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Gugatan Praperadilan Richard Lee
Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon. Perkara praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana.
Gugatan yang teregistrasi pada Kamis (22/1/2026) itu secara spesifik diarahkan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee. Adapun kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
Penetapan Richard Lee sebagai Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
“Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
“Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025,” lanjutnya. Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
“Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin. Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari. Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tuturnya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. “Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen,” sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif. “Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato.”
Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee. “Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink,” tutupnya.











