Penjelasan Mengenai Putusan Hakim terhadap Khariq Anhar
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai adanya kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang tergabung dalam tim penasihat hukum Khariq Anhar. Momen bebasnya Khariq dari jeratan hukum terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026) kemarin.
Isnur mengatakan, sejak awal tim penasihat hukum Khariq Anhar dari tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan Khariq. Ia mengapresiasi putusan hakim terhadap Khariq Anhar karena dengan jernih melihat fakta-fakta dan berani mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, hakim telah menunjukkan adanya keadilan dalam putusan Khariq Anhar itu.
“Yang Khariq lakukan tuh bukan tindak pidana gitu, dan hakim sependapat dengan kami,” ucapnya. Lebih lanjut, menurutnya, putusan ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Harusnya polisi menyadari dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama ya, menjadikan ini penyidikan dan penuntutan yang sesat ya.”
Eksepsi Khariq Dikabulkan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan bahwa putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dan dua hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip dalam sidang pembacaan putusan sela, Jumat (23/1/2026).
“Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar,” ucap Sunoto saat dikonfirmasi, Jumat. Selain itu kata Sunoto, hakim juga menyatakan menerima nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Khariq Anhar. Atas putusan itu alhasil hakim pun memerintahkan agar penuntut umum membebaskan terdakwa Khariq Anhar dari tahanan.
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” katanya. Selain itu hakim juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap terdapat unsur pidana. Hal ini terkait kata ‘Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya’ sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana itu dilakukan.
Hakim menjelaskan bahwa frasa ‘aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya’ dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan. “Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, dimana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” kata hakim.
“Frasa kata ‘atau aplikasi lainnya’ bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan Terdakwa,” sambungnya.
Hakim juga berpendapat bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri. Lebih jauh hakim juga mempertimbangkan, bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Keputusan Hakim
Selain itu menurut hakim, Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila Terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya. Tak hanya itu poin pertimbangan lainnya, hakim menuturkan ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa.
Hal yang merugikan itu kata hakim, pertama, terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Kedua, terdakwa berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas. Yang semestinya menurut hakim, penuntut umum yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Lalu yang ketiga, ahli yang akan dihadirkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Keempat, terdapat ketidakpastian dalam pembuktian karena Penuntut Umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian. Selain itu hakim turut mempertimbangkan barang bukti digital berupa iPhone 12 Pro Max yang telah disita oleh penyidik.
Terkait barang bukti yang telah disita itu, menurut hakim, semestinya penyidik memiliki keleluasaan untuk melakukan forensik digital guna menentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan. “Dalam era digital forensik modern, metadata dari file yang diunggah dapat mengungkapkan informasi aplikasi sumber, sehingga seharusnya Penuntut Umum dapat menentukan dengan pasti aplikasi yang digunakan,” jelasnya.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim pun berkesimpulan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Hal itu lantaran kata Hakim, surat dakwaan dari penuntut umum tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan. “Ketidakjelasan frasa ‘Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” ujarnya.











