"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Korban Kecelakaan dari Rokok Uji UU LLAJ ke MK

Permohonan Pengujian Materiil Pasal 106 UU LLAJ

Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa norma tersebut tidak cukup efektif dalam melindungi keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.

Kerugian Fisik, Psikologis, dan Konstitusional

Reihan menjelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok dari pengendara mobil yang dibuang dan mengenai dirinya saat berkendara. Hal ini membuatnya kehilangan fokus dan akhirnya ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel. Selain kerugian fisik dan psikologis, ia juga mengalami kerugian konstitusional karena hak atas keselamatan dan kesehatan tidak dapat dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma yang ada.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif dalam melindungi keselamatan dan kesehatan pemohon maupun publik. Kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi jika norma tersebut tidak diperbaiki. Celah hukum dalam norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga masyarakat tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.

Pasal 106 UU LLAJ Tidak Memberikan Perlindungan Hukum yang Tegas dan Spesifik

Menurut Reihan, norma Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Norma tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28G Ayat 1 dan Pasal 28H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Adapun bunyi Pasal 106 UU LLAJ adalah: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Ketentuan ini seharusnya diinterpretasikan atau diuji ulang secara konstitusional agar memberikan larangan tegas terhadap aktivitas merokok saat berkendara. Hal ini akan menjamin perlindungan maksimal atas keselamatan dan kesehatan publik serta memberikan kepastian hukum yang memadai agar norma dapat diterapkan secara efektif dan mencegah kecelakaan atau kerugian lebih lanjut, termasuk risiko kematian.

Dalam petitumnya, Reihan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.

Hakim MK Soroti Kerugian Konstitusional

Permohonan ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan bahwa uraian kejadian yang dialami pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji tersebut. Termasuk soal pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Ini masih banyak PR-nya ini ya untuk saudara menjelaskan, aktual ataukah potensial (kerugian hak konstitusional) akan terjadi itu saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang saudara alami. Itu juga merupakan sebagai pengguna jalan raya selain daripada sebagai perorangan itu,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan bahwa pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *