"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kemenkum Kalbar Bantu Daftarkan Kekayaan Intelektual di Universitas OSO Pontianak

Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Universitas OSO Pontianak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) kembali melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas OSO (UNOSO) Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama yang telah dibangun sejak tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pelindungan hukum atas karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti beserta jajaran JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI. Sementara itu, dari pihak universitas, hadir Wakil Rektor I Sofi Siti Shofiyah, Wakil Rektor II Heryanto, serta Ketua Program Studi Fakultas Kimia Weny Ramadhania.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap pelindungan KI, khususnya bagi mahasiswa yang akan mengikuti wisuda pada 22 Januari 2026. Dalam sambutannya, Sofi Siti Shofiyah menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat atas dukungan dan pendampingan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi strategis dalam meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.

Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme pemberian insentif bagi mahasiswa, termasuk kriteria dan tata cara penyalurannya, sebagai bentuk stimulus dan penghargaan atas karya intelektual yang dihasilkan. Universitas OSO Pontianak turut memberikan insentif berupa dana pencatatan hak cipta bagi mahasiswa yang akan diwisuda.

Farida Wahid, perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, menyampaikan urgensi pentingnya pemanfaatan hak cipta di perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa hak cipta merupakan instrumen hukum yang berperan strategis dalam melindungi karya intelektual dari pelanggaran, pembajakan, maupun penggunaan tanpa izin. Lebih lanjut disampaikan bahwa hak cipta juga memiliki potensi ekonomi melalui skema lisensi, kerja sama, dan komersialisasi karya, sehingga mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran sejak dini terhadap nilai ekonomi dan sosial dari setiap karya yang dihasilkan.

Proses Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara langsung. Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan asistensi menyeluruh, mulai dari verifikasi jenis ciptaan, penelaahan kelengkapan dokumen, pengisian permohonan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hingga pendampingan pengunggahan dokumen.

Dalam kegiatan ini tercatat sekitar 45 karya cipta berupa skripsi dari Fakultas Kimia, Hukum, Manajemen, dan Ekonomi, serta karya cipta dosen berupa E-Book. Sejumlah permohonan pencatatan hak cipta dari civitas akademika Universitas OSO Pontianak dan masyarakat umum telah berstatus lunas dan disetujui sistem.

Metode LAPENTA digunakan untuk mempermudah proses verifikasi, analisis data, serta penginputan permohonan secara sistematis dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan layanan publik yang profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penguatan sinergi dengan institusi pendidikan tinggi.

Komitmen Ke depan

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga merencanakan pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran paten. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperluas akses layanan KI yang inklusif dan berkelanjutan di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi, riset, dan karya ilmiah yang perlu dilindungi secara hukum agar memberikan kepastian serta nilai tambah bagi penciptanya. Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya bertujuan untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan daya saing sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dengan Universitas OSO Pontianak akan terus diperkuat melalui pendampingan berkelanjutan, sosialisasi, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi layanan KI agar civitas akademika semakin sadar, patuh, dan aktif dalam melindungi karya intelektualnya.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *