"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

KPK: Kerugian Negara Diduga Capai Rp 42 Miliar, Ini Perhitungannya

Penangkapan Bupati Pati Sudewo dan Pengungkapan Skandal Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dari hasil setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang sebesar itu dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa jumlah tersebut hanya berasal dari satu kecamatan. Jika modus serupa terjadi merata di 20 kecamatan lainnya, maka total uang setoran bisa mencapai Rp 42 miliar. Hal ini menunjukkan skala besar dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Sudewo dan para pelaku lainnya.

Modus Pemerasan dalam Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo diduga membentuk “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. Mereka adalah:

  • Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo
  • Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis
  • Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun

Uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan oleh KPK diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW.

Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Klarifikasi Mengenai Aliran Dana

KPK memastikan bahwa aliran dana miliaran rupiah yang dikumpulkan Sudewo dari para calon perangkat desa tidak mengalir ke partai politik, dalam hal ini Partai Gerindra sebagai partai yang menaungi Sudewo. Asep Guntur menjelaskan bahwa partai-partai tersebut pasti mengusung antikorupsi, dan tindakan korupsi yang dilakukan adalah oknum individu.

KPK juga menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang mereka lakukan adalah bagian dari upaya komisi antirasuah untuk membantu partai politik maupun organisasi dalam membersihkan diri dari individu yang berbuat tidak benar. Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk turut serta membersihkan organisasi atau partai dari oknum-oknum yang tidak benar.

Imbauan untuk Calon Perangkat Desa Lain

Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara. Dengan adanya kerja sama dari masyarakat, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan menindaklanjuti tindakan korupsi yang terjadi.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *