"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Marcella Santoso Buka Narasi Positif Kasus Korupsi Timah di Grup Signal

Penjelasan Saksi Mengenai Grup Signal Messenger yang Dibuat Marcella Santoso

Dalam persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Adam Marcos mengungkapkan bahwa ia dimasukkan ke dalam grup Signal Messenger yang dibuat oleh advokat Marcella Santoso. Grup ini beranggotakan Marcella Santoso sebagai admin dan anggota lainnya seperti Nico.

Adam Marcos menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu alasan Marcella membuat grup tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa Marcella adalah orang yang membangun grup tersebut. Dalam BAP-nya, Adam mengungkapkan bahwa grup itu dibuat untuk berkomunikasi dan menyebarkan narasi positif tentang kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Grup ini digunakan untuk membuat berita yang disengaja menyebarkan informasi yang tidak benar tentang kerugian negara terkait perkara timah. Narasi-narasi ini juga mencoba memberikan pendapat-pendapat positif dari penasihat hukum agar bisa membantu meringankan dan membebaskan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Adam apakah penggunaan aplikasi Signal Messenger dilakukan untuk menghindari penyadapan. Namun, Adam mengaku tidak mengetahui pasti alasan pembuatan grup tersebut. Menurutnya, hal ini bukanlah inisiatifnya sendiri, melainkan keputusan Marcella Santoso.

Tujuan Pembuatan Grup dan Isi Chat

Tujuan dari pembuatan grup ini, menurut Adam, adalah untuk memantau pemberitaan yang menyudutkan penanganan perkara korupsi timah oleh Kejaksaan Agung. Salah satu pemberitaan yang disebutkan adalah mengenai penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero. Narasi yang disebarkan menyebutkan bahwa perhitungan tersebut tidak benar dan berpotensi membuat perekonomian Bangka bangkrut.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga diungkapkan bahwa Marcella Santoso sengaja melibatkan sejumlah ahli untuk memberikan narasi positif tentang kasus timah. Mereka membentuk karakter para ahli tersebut untuk membalas hasil penyidikan Kejaksaan Agung.

Dalam chat grup, ada pesan yang menyebutkan “semoga hakim baca” dan “Amiin”. Menurut Adam, pesan ini dimaksudkan agar majelis hakim dapat membaca berita positif yang disampaikan. Ia juga menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan pendapat pribadi dalam hal ini.

Peran Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan

Terdakwa Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa membuat program maupun konten yang bertujuan untuk membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan.

Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa. Tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud yakni kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO), korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menjalankan skema non-yuridis dengan tujuan membentuk opini negatif di publik seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung adalah tidak benar. Salah satunya adalah dengan membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV untuk membangun opini publik.

Selain itu, Jaksa juga membeberkan bahwa para terdakwa menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.

Penghapusan Barang Bukti

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Jaksa menyebut para terdakwa sengaja melenyapkan barang bukti dengan cara menghapus chat di WhatsApp serta membuang ponsel mereka. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak digital akibat dari perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *