TEGAL,
Kasus pembongkaran paksa rumah nenek Kushayatun (65) tanpa putusan pengadilan di Kota Tegal, Jawa Tengah, memasuki babak baru dengan penanganan oleh kepolisian dan Inspektorat.
Kepolisian menangani dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengeklaim sebagai pemilik sah tanah, sementara Inspektorat memeriksa dugaan pelanggaran etik sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang hadir saat pembongkaran.
Kasus yang menyita perhatian warga Tegal ini disebut memiliki kemiripan pola dengan kasus Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus itu, sengketa rumah yang ditempati turun-temurun berujung eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Klarifikasi Inspektorat
Inspektorat Kota Tegal memanggil pihak Kushayatun yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, pada Jumat (9/1/2025).
Agus Slamet berharap inspektorat memeriksa laporan secara teliti dan tidak gegabah. “Jadi pemeriksa harus lebih cermat dan netral. Jangan terlalu dini ambil kesimpulan. karena bisa saja mereka (terlapor) melakukan pembelaan. Jangan sampai juga kita sebagai pelapor belum diklarifikasi tapi sudah ada ungkapan tidak ada pelanggaran,” kata Agus.
Guslam, sapaan akrab Agus Slamet, menyatakan bahwa Camat, Lurah, dan anggota Satpol PP yang hadir saat pembongkaran seharusnya memahami bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan tanpa putusan pengadilan. “Mestinya ASN Camat Lurah dan Satpol PP tahu bahwa pembongkaran harus ada putusan pengadilan. Bukan malah membiarkan,” ujar Guslam.
Menurut Guslam, kehadiran ASN tersebut secara psikis membuat Kushayatun dan empat lansia di rumah itu ketakutan. Guslam menegaskan jika hasil pemeriksaan inspektorat tidak memenuhi rasa keadilan korban, pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN). “Kalau sudah selesai kami minta hasilnya, akan kita cermati. Kalau misal mencerminkan ketidakadilan, maka akan kita PTUN-kan sebagai upaya mencari keadilan,” pungkas Guslam.
Kata Inspektorat
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Tegal, Siti Cahyani, menjelaskan pihaknya memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi, termasuk camat, lurah, dan anggota Satpol PP yang bertugas saat itu. “Apa yang sebelumnya disampaikan Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono merupakan hasil pemeriksaan sementara. Jadi memang pemeriksaan yang belum selesai, masih dalam tahapan klarifikasi,” kata Siti.
Pihaknya ingin mengetahui kronologi kejadian dan alasan kehadiran para terlapor di lokasi pembongkaran. “Baik kronologi kejadiannya, bagaimana yang terjadi pada saat itu. Karena kami kan tidak tahu persis kalau hanya menelaah dari aduan. Makanya ada tahapan telaah, kemudian klarifikasi,” jelas Siti.
Siti menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan informasi sebelum memutuskan apakah ASN yang dilaporkan melanggar kode etik. “Yang belum kami lakukan turun ke lapangan, cek lokasi. Selanjutnya bila terdapat pelanggaran disiplin, ada sanksi yang diberikan tergantung dengan jenis kesalahannya,” pungkas Siti.
Diketahui, pembongkaran rumah Kushayatun pada 1 Oktober 2025 disaksikan Lurah, Camat Tegal Barat, dan anggota Satpol PP.
Kronologi dan Laporan
Diberitakan, Nenek Kushayatun mendatangi Polres Tegal Kota pada Selasa (6/1/2026) untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap orang yang dilaporkan pada Oktober 2025. Kushayatun didampingi penasihat hukumnya, Hamidah Abdurrachman, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, dan Agus Slamet dari LBH DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Tegal.
Kushayatun bersama tiga saudaranya diusir paksa dari rumah yang telah ditempati keluarganya sejak 1887. Rumah seluas sekitar 180 meter persegi itu dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah, tanpa putusan pengadilan.
Hamidah menduga ada praktik mafia tanah dalam kasus ini, mulai dari munculnya sertifikat atas nama pihak lain hingga pembongkaran paksa. “Rumah sudah menjadi rumah keluarga ditempati turun-temurun. Rutin membayar PBB, tapi tiba-tiba muncul sertifikat. Pertanyaannya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat. Ini yang harus ditelusuri,” kata Hamidah.
Mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016 itu menambahkan, munculnya sertifikat secara tiba-tiba mengindikasikan dugaan keterlibatan mafia tanah. “Ya jelas (diduga ada mafia tanah). Kalau saya melihat munculnya tiba-tiba sertifikat itu tanpa proses alih hak atas tanah itu,” kata Hamidah.
Keluarga Kushayatun tidak pernah menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan hak atas tanah tersebut. Pihaknya akan menelusuri sertifikat yang tiba-tiba muncul atas nama orang lain, karena proses penerbitannya melibatkan notaris dan BPN.
Mengenai pembongkaran dan pengusiran, Hamidah mengarahkannya pada dugaan tindakan pidana. “Berdasarkan sertifikat yang ada, maka dilakukan pembongkaran secara anarkis. Kalau saya boleh mengatakan itu, karena pemilik rumah tidak diberi kesempatan apa pun,” kata Hamidah.
“Sehari sebelumnya menerima somasi, dan hari berikutnya pembongkaran total, barang-barang, rumahnya dirusak sampai atap rumah dipreteli,” sambung Hamidah.
Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Kushayatun. “Pemeriksaan sudah sebanyak 11 saksi,” kata Eko.
AKP Eko menyebut, pihaknya terus menggali dan mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul sertifikat tanah. Pelapor, Kushayatun, hanya memiliki alat bukti pembayaran PBB atas nama Aisyah, orang tuanya. “Kita sedang gali dan gali, seperti dari mana sertifikatnya,” pungkasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











