MANOKWARI,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat telah memastikan bahwa hanya satu lokasi tambang emas yang sah atau memiliki izin di wilayah tersebut. Izin tambang tersebut dikelola oleh perusahaan PT Abisai di Kabupaten Teluk Wondama.
Sementara itu, sebagian besar wilayah di Papua Barat masih menjadi kawasan pertambangan emas ilegal atau PETI. Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sami DJ Saiba, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki oleh PT Abisai di Teluk Wondama.
“Di wilayah Papua Barat hanya ada satu lokasi yang memiliki izin, yaitu di Wondama,” ujarnya pada Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan data dari Polda Papua Barat, kawasan yang masuk dalam lokasi pertambangan tanpa izin meliputi:
- Kali Kasi perbatasan Manokwari Tambrauw
- Lokasi Waserawi Kabupaten Manokwari
- Kawasan di Pegunungan Arfak
- Kabupaten Kaimana Papua Barat
Izin tambang emas yang diberikan kepada PT Abisai dikeluarkan sekitar tahun 2019 hingga 2039 oleh pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Saiba menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut dan akan melakukan evaluasi terhadap izin tersebut.
Selain itu, pihak Dinas ESDM juga berupaya memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan audit.
Tambang Rakyat
Maraknya tambang ilegal menjadi kekhawatiran bagi kelangsungan ekosistem lingkungan di Wilayah Papua Barat yang pernah dijuluki Provinsi Konservasi melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Wacana tambang rakyat telah diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur Papua Barat. Meski demikian, wacana tersebut tampaknya terhambat karena banyaknya bencana alam di beberapa wilayah di Indonesia.
“Komunikasi antara wilayah dan kementerian sering dilakukan selama ini. Namun kita lihat selama ini bencana alam di Sumatera dan Aceh, untuk sementara sektor lagi dilakukan evaluasi besar-besaran,” ujar Saiba.
Secara regulasi, tambang rakyat di Papua tidak menyalahi kaidah dan aturan yang berlaku. Sebagaimana semangat Gubernur Papua Barat mendorong izin tambang rakyat ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta.
“Tetap kita mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Saiba.
Saiba menyebut bahwa Papua Barat telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan rakyat untuk menguatkan regulasi yang ada.
“Suatu saat, ketika kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan membuka peluang maka kita sudah bisa mengusulkan untuk legalisasi pertambangan emas di Papua Barat,” katanya.
Polda Papua Barat Sebut Hanya Ada Satu
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa aktivitas tambang di Manokwari, Pegunungan Arfak, dan lebih luas di Papua Barat, tidak ada izin yang dikeluarkan. Menurut Johnny, hanya satu lokasi yang mendapatkan izin melakukan aktivitas tambang di Teluk Wondama.
“Artinya, kalau belum ada izin ya salah, sesuai dengan aturan UU,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Meski demikian, pihaknya tengah mendorong penetapan pertambangan rakyat sejak menjabat sebagai Kapolda pada 2024.
“Sekarang bola lagi bergulir di pemerintah daerah, baik Pemerintah Manokwari nanti di bawah koordinasi pemerintah provinsi harapan itu bisa didorong legalitas oleh menteri ESDM sehingga izin-izin dikeluarkan oleh bapak gubernur, sehingga ada pemasukan bagi pemerintah Daerah,” ujarnya.
Namun, Kapolda menyebut, keberadaan tambang rakyat nantinya harus memerhatikan bentang alam agar mencegah bencana alam seperti yang terjadi di Distrik Catubou, Kabupaten Pegunungan Arfak pada 2025.
“Kalau sudah bisa legal, masyarakat adat pemilik hak wilayah mendapat manfaat. Kemudian, menutup peluang bagi siapa saja termasuk anggota-anggota saya yang bermain,” katanya.
Lebih lanjut, secara tegas, Kapolda menyebut akan memproses anggotanya yang bermain tambang ilegal.
“Tahun 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan monitor progres karena kita sudah lakukan komitmen dalam satu tahun akan didorong turun aktivitas dan ini komitmen yang tidak pernah surut penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang berdampak pada rusaknya bentang alam,” ujarnya.
Menurut dia, sepanjang tahun 2025, sempat beberapa kali memimpin operasi turun ke lokasi aktivitas tambang ilegal di Waserawi Manokwari.
Dari data Ditreskrimsus Polda Papua Barat, selama beberapa tahun terakhir, dilakukan penindakan dengan 27 laporan polisi, serta 159 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga tahap II di Kejaksaan.
Penindakan itu merupakan hasil kerja Direktorat Kriminal Khusus dan Polres jajaran, baik masih bergabung dengan Papua Barat Daya dan juga sudah terpisah dengan provinsi yang ibukota ada di Sorong.
“Jumlah Laporan Polisi 27 dan jumlah kasus yang masuk tahap II di Kejaksaan 27 kasus serta 159 tersangka, dengan barang bukti 2.074,4 gram Emas dan 21 unit alat berat jenis Eksavator,” kata Ditreskrimsus Polda Papua Barat.











