"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kepala Bank Jatim Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim: Hukuman Berat untuk Para Terdakwa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun terhadap Benny, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, dalam kasus korupsi kredit fiktif. Selain hukuman penjara, Benny juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan jika tidak dibayarkan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar. Jika Benny gagal membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang sebagai pengganti. Dalam hal tidak memiliki harta benda yang cukup, Benny akan dihukum tiga tahun penjara.

Hukuman untuk Pemilik Perusahaan Indi Daya Group

Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group, dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 204 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan dihukum lima tahun penjara.

Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar. Harta benda yang disita termasuk dua bidang tanah di Banten.

Sementara itu, Sischa Dwita Puspa Sari dan Fitri Kristiani, pegawai PT Indi Daya Group, masing-masing dihukum delapan tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Sischa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar, sedangkan Fitri harus membayar Rp 70 juta.

Awal Mula Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Dalam persidangan pada 5 September 2025, jaksa penuntut umum menjelaskan awal mula perkara ini. Kasus ini bermula pada Juni 2023 ketika Bun dan Agus mencoba memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim untuk menutup utang proyek Indi Daya Group yang merugi.

Mereka mengajukan permohonan kredit melalui Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Untuk keperluan ini, mereka menggunakan tiga perusahaan di bawah Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.

Penyelia kredit Bank Jatim menemukan indikasi masalah karena dua perusahaan tersebut memiliki kredit macet di bank lain. Bun lalu bertemu dengan Benny untuk membahas pengajuan kredit senilai Rp 40–50 miliar. Benny bersedia membantu proses pengajuan, tetapi menyarankan agar kredit dibagi menjadi beberapa bagian.

Penipuan Dokumen dan Rekening Koran

Tim Indi Daya Group, atas instruksi Agus, menyiapkan dokumen perusahaan-perusahaan baru untuk dijadikan debitur. Caranya adalah dengan membuat kontrak fiktif, menyewa orang sebagai direktur dan komisaris bayangan (nominee), serta memalsukan laporan keuangan, SPT pajak, dan rekening koran.

Bun dan Agus kemudian mengajukan kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Mereka menggunakan perusahaan-perusahaan yang sejatinya tidak memiliki kegiatan usaha.

Tudingan Korupsi dan Pembiayaan Diri Sendiri

Jaksa menilai Benny, sebagai kepala cabang, menyetujui pencairan kredit senilai Rp 549,5 miliar tanpa pengujian menyeluruh. Sementara Bun, Agus, Fitri Kristiani, dan Sischa Dwita Puspa Sari dinilai merekayasa dokumen kredit dengan menggunakan perusahaan bodong.

Jaksa menuding bahwa para terdakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Rinciannya antara lain: Benny menerima Rp 2,92 miliar, Bun Sentoso menerima Rp 268,64 miliar, Agus Dianto Mulia menerima Rp 20,04 miliar, Fitri Kristiani menerima Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Sari menerima Rp 3,7 miliar.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *