"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Surat Tanah Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Ini Cara Mengurus SHM dari Petuk D, Girik, dan Letter C

Perubahan Kebijakan Dokumen Kepemilikan Tanah

Mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah seperti girik, petok D, dan letter C tidak akan lagi berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Menurut peraturan tersebut, dokumen tanah bekas milik adat harus didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku, yang berarti dokumen-dokumen tersebut akan tidak berlaku setelah 2 Februari 2026.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus perubahan surat tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sudah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu,” ujar Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kemen ATR/BPN.

Arie menegaskan bahwa surat atau dokumen adat selain SHM hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah, dan tidak lagi menjadi alas hak yang sah. Beberapa jenis dokumen yang tidak berlaku lagi mulai Februari 2026 adalah letter C, petok D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding, erfpacht, opstal, dan gebruik. “Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” lanjutnya.

Masyarakat diminta untuk segera mengurus surat tanah adat seperti girik menjadi SHM agar hak atas tanah mereka tetap terlindungi dan sah. “Masyarakat diminta segera urus saja (letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain) menjadi sertifikat,” tegas Arie.

Langkah-Langkah Mengurus Girik Menjadi SHM

Di Kelurahan:
* Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah. Surat ini ditandatangani oleh lurah dan disaksikan oleh RT/RW atau tokoh adat setempat.
* Surat Riwayat Tanah: Berisi catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan tanah dari awal hingga sekarang.
* Surat Penguasaan Tanah Sporadik: Membuktikan sejak kapan pemohon menguasai tanah tersebut secara nyata.

Di Kantor Pertanahan:
* Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan di kelurahan, serta dokumen lainnya seperti fotokopi KTP, KK, dan PBB.
* Pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan batas tanah sesuai dengan yang diajukan.
* Hasil pengukuran akan disahkan dalam bentuk Surat Ukur yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
* Data akan diumumkan selama 60 hari di kelurahan dan BPN untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan.
* Jika tidak ada keberatan, Surat Keputusan (SK) hak atas tanah girik akan diterbitkan dan segera diproses menjadi SHM setelah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Cara Mengurus Petok D dan Letter C Menjadi SHM

Bagi pemilik tanah yang masih memegang Petok D atau Letter C, proses pengurusan menjadi SHM mengikuti langkah-langkah yang serupa, dengan beberapa penyesuaian dalam persyaratan:

Di Kelurahan:
* Surat Keterangan Tidak Sengketa: Sama seperti untuk girik, surat ini memastikan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa dan dimiliki secara sah.
* Surat Riwayat Tanah: Untuk Petok D atau Letter C, surat ini akan mencatat riwayat penguasaan tanah dan peralihan yang tercatat sejak zaman sebelum adanya sistem pertanahan modern.
* Surat Penguasaan Tanah Sporadik: Pembuktian penguasaan tanah yang sah sejak awal.

Di Kantor Pertanahan:
* Pengajuan permohonan dengan melampirkan berkas yang telah disiapkan di kelurahan, seperti fotokopi KTP, KK, dan PBB.
* Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan lokasi dan luas tanah.
* Surat Ukur akan diterbitkan sebagai bukti pengukuran tanah.
* Setelah itu, dilakukan penelitian dan pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan kantor pertanahan untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
* Penerbitan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah, yang kemudian diteruskan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Biaya Mengurus Girik, Petok D, dan Letter C Menjadi SHM

Biaya pengurusan SHM akan bervariasi tergantung pada lokasi, luas tanah, dan fungsinya. Sebagai contoh, biaya pengurusan untuk tanah seluas 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian sekitar Rp 250.000, dengan rincian biaya pengukuran sebesar Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000. Sedangkan untuk tanah seluas 750 meter persegi di Kalimantan Timur, biaya totalnya sekitar Rp 330.000. Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status pengurusan sertifikat tanah, persyaratan yang dibutuhkan, serta estimasi biaya yang diperlukan.

Pentingnya Segera Mengurus SHM

Mulai Februari 2026, berbagai surat tanah seperti girik, letter C, dan petok D tidak akan lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen tersebut untuk segera mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *