Penangkapan Delapan Orang Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan tindakan suap yang terjadi dalam pengurusan pajak. Kasus ini melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB), dan sejumlah pihak lainnya. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode tahun 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada (WP) selama bulan September hingga Desember 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Foto: KPK
Setelah menerima laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, ditemukan adanya potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar. Selanjutnya, PT WP mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Asep, diduga AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 15 miliar digunakan untuk pembayaran kekurangan pajak, sementara Rp 8 miliar digunakan sebagai biaya komitmen untuk AGS, yang kemudian dibagikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, PT WP merasa tidak setuju dengan permintaan tersebut dan hanya bersedia membayar biaya komitmen sebesar Rp 4 miliar. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Asep menjelaskan bahwa PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS. Uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, serta pihak-pihak lainnya.
Operasi Tangkap Tangan di Tahun 2026
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama tanggal 9 hingga 10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kerugian Negara Akibat Kebocoran Pajak
KPK menilai kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) itu diduga merugikan negara hingga Rp 59 miliar akibat kebocoran potensi penerimaan. Asep menjelaskan kerugian tersebut muncul karena kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp 75 miliar, namun diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sebesar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Seharusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp 75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” kata Asep.











