Perubahan Kebijakan Dokumen Tanah Adat
Mulai tahun ini hingga 2 Februari 2026, berbagai surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah adat tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang membahas mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Salah satu contoh surat tanah adat yang tidak berlaku lagi adalah girik. Dengan aturan ini, girik hanya akan digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah. Namun, kapan tepatnya girik dan dokumen serupa tidak lagi berlaku?
Berdasarkan PP tersebut, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan harus didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak terbitnya aturan. Jika dihitung dari tanggal terbitnya, maka berbagai dokumen tanah adat seperti girik tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN), Arie Satya Dwipraja, membenarkan bahwa berbagai surat atau dokumen tanah adat tidak berlaku lagi mulai tanggal tersebut. Ia menyatakan bahwa surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan.
Adapun beberapa surat tanah yang akan tidak berlaku mulai 2 Februari 2026 antara lain:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tetapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masa lalu. Selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.
Dokumen-dokumen tersebut juga tidak menjadi “alas hak” mulai 2 Februari 2026. Sementara itu, alas hak kepemilikan tanah yang hanya akan diakui berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
Rekomendasi bagi Pemilik Dokumen Tanah Adat
Pemilik surat tanah adat seperti girik, kekitir, pipil, dan sejenisnya disarankan untuk mengubah dokumen mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Berdasarkan UU tersebut, hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.
Arie menyampaikan bahwa urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan selama sembilan tahun untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya.
Ia menambahkan bahwa mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa perlu bantuan ahli kuasa.
Tanah yang Belum Didaftarkan Tidak Akan Diambil Negara
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menyampaikan bahwa tanah yang belum didaftarkan menjadi sertifikat resmi tidak akan diambil negara. Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar.
Selama tanah tersebut masih dikuasai sang pemilik dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Asnaedi berharap masyarakat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh. “Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah,” tutur Asnaedi.
“Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” imbuhnya.











