Kasus Apotek Gama: Penjualan Obat Ilegal dan Tuntutan Denda Rp 1,8 Miliar
Kasus penjualan obat ilegal yang terjadi di Apotek Gama di Provinsi Banten kini menjadi perhatian masyarakat luas. Kasus ini tidak hanya melibatkan pemilik apotek, tetapi juga pegawai yang bertanggung jawab sebagai apoteker. Kedua pihak tersebut dituntut untuk membayar denda besar ke negara, dengan jumlah yang mencapai Rp 1,8 miliar.
Cara Penjualan Obat Ilegal
Penjualan obat ilegal di Apotek Gama dilakukan secara diam-diam, tanpa izin dari lembaga yang berwenang. Petugas BBPOM Serang menemukan bahwa apotek ini menjual obat racikan tanpa label dan tanpa keterangan lengkap mengenai jenis, cara penggunaan, serta tanggal kedaluwarsa. Hal ini sangat berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Selain itu, petugas juga menemukan ruangan di lantai tiga yang digunakan untuk menyimpan cangkang kapsul tanpa izin. Di sana juga ditemukan obat keras yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dalam plastik klip untuk dijual bebas tanpa resep dokter. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Awal Mula Kasus Terungkap
Awal mula kasus ini terungkap setelah BBPOM Serang menerima laporan warga tentang maraknya penjualan “obat setelan” atau obat racikan tanpa label. Pada Januari 2024, petugas BBPOM menyamar sebagai pembeli obat sakit gigi dan mendapatkan satu plastik klip berisi 15 butir obat tanpa label seharga Rp 25.000. Plastik tersebut berisi kapsul dan tablet berbagai warna tanpa keterangan jenis obat, cara pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.
Puncaknya, pada sidak 19 September 2024 di Apotek Gama, petugas menemukan ruangan di lantai 3 yang digunakan untuk menyimpan cangkang kapsul tak berizin. Ditemukan pula obat-obatan keras yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya untuk dikemas ulang (repacking) dalam plastik klip dan dijual bebas tanpa resep dokter.
Lucky Mulyawan Martono, pemilik apotek, bertanggung jawab atas operasional apotek dan menerima keuntungan langsung ke rekening pribadinya. Sementara Popy Herlinda Ayu Utami, selaku apoteker, dinilai turut mengetahui dan membiarkan praktik ilegal tersebut.
Tuntutan Hukuman
Dalam persidangan, Lucky Mulyawan Martono dituntut membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Hendra Melyana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, Popy Herlinda Ayu Utami juga dituntut denda sebesar Rp 312,5 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Hal yang memberatkan adalah obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Berita Lain: Penyitaan Ratusan Obat Ilegal di Kalimantan Tengah
Selain kasus di Banten, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), juga menyita ratusan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Kabupaten Pulang Pisau. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka menjamin keamanan, kemanfaatan, khasiat, dan mutu sediaan farmasi hingga ke tangan pasien.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, mengungkapkan bahwa penyitaan ratusan obat ilegal tersebut dilakukan setelah adanya pengawasan komprehensif terhadap sarana produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan sarana, sampling-pengujian, serta pengawasan label dan iklan.
Ali mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha nakal yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar (TIE). Selain itu, juga ditemukan jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.
Perkara yang Dilakukan
Perkara yang dilakukan pada Tahap II ini adalah penjualan obat dan obat tradisional tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu, serta sarana yang menjual obat di lapak pasar. Sarana tempat menjual ini, lanjut Ali, juga tidak memenuhi syarat untuk menjamin mutu dan keamanan obat tetap terjaga, dan pelaku merupakan tenaga non-kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Obat-obatan yang disita dan menjadi barang bukti antara lain adalah obat keras sebanyak 377 macam, obat keras kedaluwarsa sebanyak 14 macam, obat bebas ada 2 macam, obat bebas terbatas mengandung OOT ada 4 macam, obat bebas terbatas sebanyak 3 macam, suplemen kesehatan kedaluwarsa ada 2 macam, obat tanpa izin edar sebanyak 2 macam, serta obat bahan alam tanpa izin edar sebanyak 48 macam.
Pelaku usaha tersebut telah melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Imbauan dari BBPOM
Dari kasus ini, Ali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman dan bahaya jika membeli obat di sarana yang tidak berizin. Seyogyanya, obat yang dikonsumsi diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek, puskesmas, rumah sakit, dan toko obat untuk obat bebas/bebas terbatas.
Jika menemukan potensi pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan, masyarakat diminta untuk segera menghubungi BBPOM di Palangka Raya.











