Penanganan Bencana Banjir di Sumatera
Bencana banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi perhatian khusus karena mengakibatkan kerusakan besar pada bangunan dan rumah penduduk. Dari gambar yang beredar, terlihat sejumlah kayu gelondongan besar ikut hanyut terbawa arus banjir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatera. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menyambut baik ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung oleh masyarakat luas agar bisa memberikan hasil yang maksimal.
- “Kapolri tegas dan berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini kita harus beri dukungan dan apresiasi penuh,” ujar Sandri, Minggu (7/12/2025).
- “Kinerja kepolisian saat ini, baik dalam penanganan bencana alam, sampai penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan di daerah-daerah yang kini terdampak bencana alam banjir,” sambung Sandri.
Sandri juga menilai bahwa Polri melaksanakan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat di tengah bencana banjir. Korps bhayangkara juga mampu menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja dengan contoh, bukan sebatas retorika. Terutama dalam membongkar praktik para mafia pembalak liar di hutan Sumatera.
- “Polri bukan saja menangani dan mengevakuasi korban banjir dan longsor saja, namun juga mengedukasi, memberi bantuan kemanusiaan, sampai pada melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembalakan liar,” ujar Sandri.
Dia pun berharap jajaran Polri bersama semua pihak untuk terus bahu membahu membantu masyarakat yang menjadi korban bencana.
- “Polri yang begitu sigat, cepat, dan responsif dalam membantu penanganan bencana alam di Aceh, di Sumut dan juga di Sumbar,” tandasnya.
Satgas Gabungan untuk Penyelidikan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatra. Hal itu disampaikan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.
- “Tentunya kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu yang diduga juga ini berdampak terhadap kerusakan dan terjadinya beberapa jembatan, beberapa rumah, dan juga korban jiwa yang muncul karena adanya temuan-temuan kayu yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran,” ucap Jenderal Sigit.
Kapolri menyebut akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim. Langkah-langkah awal yang sudah dilakukan ialah menurunkan personel bersama dengan Kementerian Kehutanan.
- “Bila perlu dengan satgas lain yang bisa bergabung termasuk PKH sehingga kerja tim bisa lebih cepat dan segera bisa kita infokan,” tuturnya.
- “Khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” urainya.
Penindakan terhadap 4 Subjek Hukum
Terkini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap 4 perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera.
- “Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Menhut Raja Juli, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. Tak cukup di situ, Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut juga memastikan, Kemenhut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusak kelestarian hutan.
- “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut Raja Antoni.
Berikut daftar keempat subyek hukum yang disegel Kemenhut:
- Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











