"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Sumatera Tenggelam, Walhi Desak Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab

Duka yang Tak Terbendung di Pulau Sumatera

Pulau Sumatera kini tengah berduka. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu telah meninggalkan jejak kehancuran yang sangat besar. Data terkini menunjukkan bahwa sebanyak 442 nyawa melayang, sementara 402 orang masih dinyatakan hilang. Selain itu, sekitar 156.918 warga terpaksa tinggal di pengungsian.

Namun, di balik angka korban jiwa yang semakin bertambah, organisasi lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan fakta yang lebih menyedihkan. Bencana ini bukanlah sekadar “amukan alam”, melainkan hasil dari kerusakan sistematis yang dibiarkan bahkan dilegalkan oleh pemerintah.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 1 Desember 2025, WALHI menjelaskan bahwa tragedi ini adalah akumulasi dari kerentanan ekologis akibat deforestasi yang luar biasa. Dari tahun 2016 hingga 2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di tiga provinsi tersebut lenyap. Kehilangan tutupan hutan ini berkaitan erat dengan aktivitas dari 631 perusahaan yang memiliki izin tambang, perkebunan sawit, kehutanan (PBPH), serta proyek energi seperti panas bumi dan PLTA.

Jejak Kehancuran di Hulu Daerah Aliran Sungai

Analisis WALHI menunjukkan bahwa pola bencana yang terjadi bermuara dari kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang hulunya berada di pegunungan Bukit Barisan. Di Sumatera Utara, wilayah Ekosistem Batang Toru menjadi sorotan utama. Wilayah ini, yang menjadi habitat Orangutan Tapanuli, telah kehilangan 72.938 hektare hutan akibat operasi dari 18 korporasi. Warga Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga kini mengalami dampak langsung dari kerusakan tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Riandra, menyebut pengelolaan Batang Toru sangat eksploitatif. Proyek PLTA Batang Toru dan tambang emas tidak hanya mengancam satwa langka, tetapi juga merusak daya tampung sungai. Hal ini diperparah oleh alih fungsi hutan menjadi kebun kayu eukaliptus lewat skema kemitraan yang dilegalkan melalui revisi tata ruang.

Di Aceh, kondisi DAS yang kritis semakin memperkuat klaim WALHI. Dari 954 DAS yang ada, banyak yang kini dalam kondisi kritis. Contohnya DAS Krueng Trumon yang telah kehilangan 43 persen tutupan hutannya, sementara DAS Singkil mengalami degradasi hingga 66 persen dalam satu dekade terakhir.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, menilai pemerintah gagal total dalam melindungi kawasan hulu. Ia menegaskan bahwa banjir yang melumpuhkan 16 kabupaten adalah pesan keras bahwa alam sudah tidak sanggup menanggung beban kerusakan. Pemerintah, menurutnya, terlalu fokus pada solusi “tambal sulam” seperti betonisasi sungai di hilir, sementara hulu dihancurkan oleh investasi rakus dan tambang ilegal.

Sementara di Sumatera Barat, Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Andre Bustamar, menyoroti DAS Aia Dingin di Padang yang kehilangan fungsi sebagai benteng ekologis. Fenomena hanyutnya tunggul-tunggul kayu sisa tebangan saat banjir bandang menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pembalakan liar dan deforestasi di hulu masih terus terjadi.

Bukan Bencana Alam, Tapi Bencana Ekologis

Gandar Mahojwala dari WALHI Yogyakarta mengkritik keras penggunaan istilah “Bencana Alam” yang sering dijadikan kambing hitam. Menurutnya, istilah tersebut seolah melepaskan tanggung jawab manusia. “Ini adalah bencana ekologis. Kerentanannya diciptakan oleh perusahaan penguasa lahan,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah segera mengesahkan mekanisme Analisis Risiko Bencana sesuai UU No. 24 Tahun 2007 agar setiap proyek pembangunan wajib memiliki kajian risiko bencana yang ketat. BMKG telah mengeluarkan peringatan dini soal bibit siklon sejak pertengahan November, namun respons pemerintah sangat minim.

Tuntutan: Tagih “Dosa” Korporasi

Melihat skala kerusakan yang ada, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menuntut langkah konkret dari pemerintah pusat. Janji Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi izin perusahaan kini ditagih realisasinya. “Kami punya daftar nama perusahaannya. Evaluasi, cabut izinnya, dan lakukan penegakan hukum. Jangan sampai negara menanggung biaya pemulihan menggunakan uang pajak rakyat, sementara korporasi yang meraup untung dari perusakan alam melenggang bebas. Mereka harus membayar biaya pemulihan ekosistem tersebut,” tegas Uli.

Melva Harahap, Manajer Penanganan Bencana Ekologis WALHI Nasional, menambahkan bahwa meskipun status Bencana Nasional mendesak ditetapkan demi percepatan logistik dan evakuasi, definisi kejadian ini tidak boleh dikategorikan sebagai fenomena alam murni. “Negara wajib hadir menyelamatkan rakyat yang terisolir, kelaparan, dan kehilangan tempat tinggal. Namun secara hukum, ini harus tetap didudukkan sebagai bencana ekologis agar tanggung jawab korporasi tidak gugur,” tutur Melva.

WALHI memperingatkan, tanpa perubahan kebijakan yang radikal dan transisi energi yang adil, bencana serupa akan terus berulang dengan intensitas yang lebih mengerikan di masa depan.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *