"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

50 Soal dan Jawaban TAM Fiqih PPG 2025 Batch 4

Soal dan Kunci Jawaban Tes Akhir Modul Profesional Fiqih PPG Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025

Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban dari Tes Akhir Modul (TAM) profesional Fiqih PPG Dalam Jabatan Batch 4 tahun 2025. Soal-soal ini dapat diakses melalui portal LMS PPG Kemenag di lms.ppgkemenag.id.

1. Zakat atas Hasil Panen Tanah Sewaan

Seorang petani memiliki sebidang tanah yang ia sewakan kepada orang lain untuk ditanami padi. Hasil panen dari tanah tersebut mencapai 10 ton gabah dalam satu musim. Berdasarkan prinsip zakat dalam Islam, bagaimana ketentuan zakat atas hasil panen dari tanah yang disewakan?

Pilihan Jawaban:
A. pemilik tanah wajib membayar zakat 104 dari hasil panen karena tanah miliknya menghasilkan keuntungan.

B. penyewa tanah wajib membayar zakat 54 atau 1046 tergantung pada cara pengairan yang digunakan.

C. baik pemilik tanah maupun penyewa tanah-harus membayar zakat masing-masing 5 persen

D. tidak ada kewajiban zakat atas hasil panen dari’tanah sewaan:karena kepemilikannya tetap pada pemilik tanah.

E. pemilik dan penyewa dapat berbagi pembayaran zakat sesuai kesepakatan karena keduanya mendapatkan manfaat dari hasil panen.

Kunci Jawaban: B

2. Zakat Profesi Dokter Spesialis

Seorang dokter spesialis memiliki penghasilan sebesar Rp50.000.000 per bulan setelah dikurangi biaya operasional. Ia ingin mengetahui kewajiban zakat profesinya. Jika nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas dan harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, bagaimana perhitungan zakat yang harus ia keluarkan?

Pilihan Jawaban:
A. Tidak wajib membayar zakat karena penghasilannya bukan dari hasil pertanian atau perdagangan.

B. wajib membayar zakat sebesar 2,54 dari seluruh penghasilannya sebelum dikurangi biaya operasional.

C. Wajib membayar zakat sebesar 2,54 dari penghasilannya setelah dikurangi biaya operasional setiap bulan.

D. Wajib membayar zakat hanya jika penghasilannyamencapai nisab dalam satu tahun, bukan per bulan.

E. Tidak wajib membayar zakat karena zakat profesi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Our’an.

Kunci Jawaban: C

3. Strategi Pendistribusian Zakat Produktif

Sebuah lembaga amil zakat ingin mengembangkan program zakat produktif kontemporer dengan pendekatan teknologi digital. Mereka berencana untuk memberikan zakat dalam bentuk modal usaha berbasis fintech bagi kaum dhuafa yang ingin memulai usaha kecil secara online. Berdasarkan prinsip zakat dan inovasi keuangan syariah, bagaimana strategi terbaik dalam pendistribusian zakat produktif tersebut?

Pilihan Jawaban:
A. Menyalurkan zakat dalam bentuk pinjaman tanpa bunga yang harus dikembalikan oleh penerima manfaat dalam jangka waktu tertentu.

B. Memberikan zakat dalam bentuk hibah modal usaha berbasis digital tanpa kewajiban pengembalian bagi penerima manfaat.

C. Menggunakan dana zakat untuk investasi pada startup fintech syariah agar hasilnya bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa.

D. Menyimpan dana zakat dalam bentuk aset digital seperti cryptocurrency agar nilainya berkembang sebelum didistribusikan.

E. Mengalokasikan zakat untuk pengembangan infrastruktur teknologi sebelum diberikan kepada mustahik agar lebih efektif dalam jangka panjang.

Kunci Jawaban: B

4. Strategi Pendistribusian Zakat Produktif (Ulang)

Sebuah lembaga amil zakat ingin mengembangkan program zakat produktif kontemporer dengan pendekatan teknologi digital. Mereka berencana untuk memberikan zakat dalam bentuk modal usaha berbasis fintech bagi kaum dhuafa yang ingin memulai usaha kecil secara online. Berdasarkan prinsip zakat dan inovasi keuangan syariah, bagaimana strategi terbaik dalam pendistribusian zakat produktif tersebut?

Pilihan Jawaban:
A. Menyalurkan zakat dalam bentuk pinjaman tanpa bunga yang harus dikembalikan oleh penerima manfaat dalam jangka waktu tertentu.

B. Memberikan zakat dalam bentuk hibah modal usaha berbasis digital tanpa kewajiban pengembalian bagi penerima manfaat.

C. Menggunakan dana zakat untuk investasi pada startup fintech syariah agar hasilnya bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa.

D. Menyimpan dana zakat dalam bentuk aset digital seperti cryptocurrency agar nilainya berkembang sebelum didistribusikan.

E. Mengalokasikan zakat untuk pengembangan infrastruktur teknologi sebelum diberikan kepada mustahik agar lebih efektif dalam jangka panjang.

Kunci Jawaban: B

5. Poligami dalam Konteks Modern

Seorang pria berencana untuk menikah lagi dan menjalani poligami, tetapi istrinya menolak dengan alasan ingin menjaga keharmonisan keluarga dan kesejahteraan anak-anak mereka. Dalam konteks masyarakat modern yang menekankan keadilan, hak perempuan, dan kesejahteraan keluarga, bagaimana pendekatan yang seharusnya diambil untuk menyikapi isu poligami ini sesuai dengan nilai-nilai Islam dan realitas sosial saat ini?

Pilihan Jawaban:
A. Menjalankan poligami tanpa perlu izin istri pertama karena secara syariat seorang pria diperbolehkan menikah lebih dari satu.

B. Memastikan kesiapan finansial dan emosional sebelum berpoligami, serta mendapatkan izin dari istri pertama sebagai bentuk penghormatan terhadap haknya.

C. Menjalankan poligami secara diam-diam agar tidak.menimbulkan.konflik dalam rumah tangga dan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai suami.

D. Menolak poligami secara mutlak karena tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan gender dalam masyarakat modern.

E. Mengutamakan konsultasi dengan ulama dan psikolog keluarga untuk mempertimbangkan dampak poligami terhadap istri, anak-anak, dan kesejahteraan keluarga.

Kunci Jawaban: E

6. Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam era modern, pernikahan mut’ah atau nikah sementara masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa kelompok menganggapnya sebagai praktik yang pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah. Sementara mayoritas ulama menganggapnya tidak sah dan bertentangan dengan prinsip pernikahan dalam Islam. Dalam konteks sosial dan hukum Islam saat ini, bagaimana pendekatan yang tepat dalam memahami dan menyikapi fenomena nikah mut’ah?

Pilihan Jawaban:
A. Mengizinkan nikah mut’ah sebagai solusi bagi mereka yang belum siap menikah secara permanen tetapi ingin menghindari zina.

B. Melarang nikah mut’ah karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

C. Mengadaptasi konsep nikah mut’ah dengan menyesuaikannya dengan hukum negara dan prinsip pernikahan yang berlaku di masyarakat.

D. Menerapkan nikah mut’ah dalam kondisi tertentu, seperti situasi perang atau darurat, sebagaimana pernah terjadi pada masa awal Islam.

E. Menyerahkan keputusan tentang nikah mut’ah kepada individu masing-masing, karena hukum pernikahan bisa berbeda berdasarkan budaya dan kondisi sosial.

Kunci Jawaban: B

7. Sikap Muslim terhadap Bunga Bank Konvensional

Sistem perbankan modern, hampir semua transaksi keuangan di bank konvensional melibatkan bunga (riba). Namun, ada perbedaan pandangan mengenai hukum bunga bank dalam Islam, terutama terkait dengan kemudahan transaksi dan kebutuhan ekonomi umat. Bagaimana sikap yang seharusnya diambil seorang Muslim dalam menyikapi bunga bank konvensional berdasarkan prinsip ekonomi Islam?

Pilihan Jawaban:
A. Menghindari segala bentuk bunga bank karena riba diharamkan secara mutlak dalam Al-9ur’an dan Hadis.

B. Menggunakan layanan bank konvensional tanpa rasa khawatir, karena bunga bank berbeda dengan riba yang disebut dalam Al-Ouran.

C. Memanfaatkan bank syariah sebagai alternatif agar transaksi keuangan tetap sesuai dengan prinsip Islam.

D. Menggunakan bank konvensional hanya untuk kebutuhan tertentu, seperti menyimpan uang, tetapi menghindari transaksi berbasis bunga.

E. Mengabaikan hukum riba dalam perbankan modern karena sistem ekonomi global sulit dihindari dan semua orang membutuhkannya.

Kunci Jawaban: C

8. Fee dalam Perbankan Konvensional

Dalam perbankan konvensional, nasabah sering dikenakan berbagai biaya (fee) untuk layanan tertentu, seperti administrasi rekening, transfer antarbank, dan biaya kartu kredit. Beberapa pihak menganggap fee ini berbeda dengan riba, sementara yang lain mengkhawatirkan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Dalam konteks ekonomi Islam, bagaimana sebaiknya seorang Muslim menyikapi keberadaan fee dalam perbankan konvensional?

Pilihan Jawaban:
A. menolak semua jenis fee dalam perbankan konvensional karena berpotensi termasuk riba yang dilarang dalam Islam.

B. menerima fee sebagai bentuk kompensasi atas jasa yang diberikan bank, selama tidak terkait dengan pinjaman berbunga

C. menggunakan layanan bank syariah yang menerapkan fee berbasis akad Islami agar lebih sesuai dengan prinsip syariah.

D. menghindari perbankan konvensional sepenuhnya karena fee dan bunga sulit dibedakan dalam praktiknya.

E. menganggap fee sebagai hal yang wajar dalam sistem keuangan modern dan tidak perlu dipermasalahkan dalam konteks syariah

Kunci Jawaban: B

9. Pendidikan Fikih Kontemporer

Dalam konteks pendidikan nilai di era modern, pengajaran fikih kontemporer memerlukan pendekatan yang lebih relevan dengan tantangan sosial, teknologi, dan budaya saat ini. Seorang pendidik ingin mengajarkan nilai-nilai fikih kepada siswa agar mereka dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam masalah ekonomi, sosial, dan hukum. Bagaimana pendekatan yang paling tepat untuk mengintegrasikan pendidikan nilai dalam fikih kontemporer agar lebih efektif di kalangan generasi muda?

Pilihan Jawaban:
A. Mengajarkan fikih dengan fokus pada hukum-hukum klasik tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial dan teknologi masa kini.

B. Menerapkan metode pengajaran yang hanya berfokus pada pelajaran teori tanpa memberi ruang untuk diskusi tentang permasalahan kontemporer.

C. Menggunakan pendekatan berbasis kasus (case study) yang relevan dengan isu sosial dan teknologi saat ini, serta mengajak siswa berdiskusi tentang solusi fikih untuk tantangan kontemporer.

D. Mengajarkan fikih melalui pendekatan yang terlalu konservatif, menghindari topik-topik yang dianggap kontroversial dalam masyarakat modern.

E. Menyediakan materi fikih yang bersifat normatif dan tidak memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengkritisi atau mengembangkan pemahaman mereka tentang hukum Islam.

Kunci Jawaban: C

10. Pendidikan Moderasi dalam Fikih Kontemporer

Pendidikan moderasi dalam bidang fikih kontemporer bertujuan untuk mengajarkan umat Islam cara memahami dan menerapkan prinsip-prinsip agama dengan sikap yang seimbang, tidak ekstrem, dan relevan dengan tantangan zaman. Seorang pendidik ingin mengintegrasikan konsep moderasi dalam pengajaran fikih kepada generasi muda, agar mereka dapat menghargai keragaman pandangan dalam Islam dan menghindari pemikiran yang terlalu kaku atau radikal. Bagaimana pendekatan terbaik yang dapat diterapkan dalam mengajarkan moderasi dalam fikih kontemporer?

Pilihan Jawaban:
A. mengajarkan fikih dengan penekanan pada satu mazhab atau pandangan tertentu tanpa mempertimbangkan keragaman pendapat dalam Islam.

B. memfokuskan pengajaran pada teori fikih klasik dan menghindari pembahasan isu-isu kontemporer agar tidak membingungkan siswa.

C. menggunakan pendekatan inklusif dengan mengajarkan berbagai pandangan dalam fikih, membimbing siswa untuk mengembangkan pemahaman yang seimbang, dan mengajak mereka berdiskusi tentang relevansi hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya saat ini.

D. mendorong siswa untuk mengikuti satu pandangan fikih tertentu yang dianggap paling sesuai dengan keadaan mereka, tanpa memberikan ruang untuk perbedaan pendapat.

E. mengajarkan fikih secara tegas dan kaku dengan menghindari penafsiran-penafsiran baru, untuk memastikan keautentikan dan kemurnian ajaran Islam.

Kunci Jawaban: C

[…]

Kesimpulan

Soal-soal di atas mencerminkan berbagai aspek penting dalam ilmu fikih, mulai dari zakat, poligami, hukum perbankan, hingga pendidikan moderasi. Setiap jawaban dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik tentang prinsip-prinsip Islam dalam konteks kehidupan modern. Dengan demikian, para peserta dapat mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari secara lebih bijaksana dan sesuai dengan prinsip syariah.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *