Kontroversi di Lapas Enemawira: Kalapas Diduga Memaksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing
Seorang mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Chandra Sudarto (CS), tengah menjadi sorotan setelah dituduh memaksa warga binaan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing. Tindakan ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI.
Dalam keyakinan Islam, anjing dianggap najis dan dagingnya tidak boleh dikonsumsi. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh CS dinilai melanggar hak dasar manusia untuk menjalankan keyakinannya secara bebas. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan aturan agama dan etika.
Chandra Sudarto adalah mantan Kalapas Enemawira, sebuah lembaga pemasyarakatan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Ia disebut-sebut melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai seorang Kalapas. Sebagai pimpinan tertinggi di sebuah Lapas, Kalapas bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh kegiatan pemasyarakatan, termasuk menjaga keamanan, ketertiban, dan pembinaan warga binaan.
Pada 27 November 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil keputusan untuk menonaktifkan CS dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap CS di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas dalam keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).
Setelah pemeriksaan, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas Kalapas Enemawira. Rika juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah (Sprin) pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang kode etik akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum RI pada hari yang sama.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” tambah Rika.
Kecaman dari DPR RI
Kasus ini sebelumnya ramai menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Mafirion, memberikan rilis kecaman terkait kasus tersebut. Ia mengecam tindakan yang dilakukan oleh CS karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Selain Mafirion, Meity Rahmatia, anggota DPR lainnya, juga mengutuk tindakan tersebut. Menurut Meity, pemaksaan narapidana Muslim untuk memakan daging anjing merupakan tindakan diskriminatif dan penodaan agama. Hal ini juga dapat dianggap melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 156, 156a, 335, dan 351.
Lapas Enemawira, yang merupakan Lapas Klas III, berada di Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Lokasi ini menjadi pusat perhatian setelah munculnya isu pemaksaan tersebut.
Tanggung Jawab dan Etika dalam Sistem Pemasyarakatan
Tindakan yang dilakukan oleh CS tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai seorang Kalapas. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Lapas, ia seharusnya memastikan bahwa semua kebijakan dan tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan hukum.
Ditjenpas menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi terhadap CS jika hasil pemeriksaan dan sidang kode etik menunjukkan adanya pelanggaran. Sanksi ini akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











