"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Respons BNI yang Mengejutkan terkait Penggelapan Rp 28 M di Aek Nabara, Suster Natalia Tanggung Jawab Moral

Penjelasan Terkait Kasus Penggelapan Dana Jemaat di CU Paroki Aek Nabara

Bank Negara Indonesia (BNI) telah memberikan pernyataan resmi mengenai kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar. Menurut BNI, kejadian ini dilakukan oleh satu mantan pegawai secara pribadi dan tidak melibatkan sistem bank.

Dana yang digelapkan berasal dari anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, koperasi simpan pinjam milik gereja setempat. Modus yang digunakan adalah investasi fiktif dengan iming-iming bunga tinggi sejak 2019. Tersangka menawarkan produk “Deposito Investment” dengan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Ia melakukan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah, seperti bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri.

“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring.

Kasus ini terungkap melalui audit internal pada Februari 2026. Praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.

Proses Investigasi dan Tanggung Jawab Moral

Pihak BNI menyatakan bahwa proses investigasi internal masih berjalan untuk memastikan kejelasan alur dana dan pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Suster Natalia Situmorang, bendahara CU, ikut terseret dalam pemberitaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus ini, meski hingga kini belum ada penetapan hukum yang bersifat final dari aparat berwenang.

Suster Natalia mengungkapkan bahwa ia menanggung beban moral akibat dampak besar yang dialami jemaat. “Tanggung jawab moral saya di mana. Ini jantung ekonomi umat kami,” katanya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”. Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi. Penundaan berulang tanpa kejelasan membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut.

Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tapi bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka. Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.

Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri. “Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Dampak bagi Jemaat

Dana yang diduga digelapkan bukanlah dana biasa, melainkan hasil tabungan umat selama puluhan tahun. “Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini… ini masa depan anak-anak,” ujar Natalia.

Dana tersebut dihimpun melalui edukasi panjang kepada jemaat untuk menabung demi masa depan, termasuk pendidikan anak. Akibat kejadian ini, berbagai program gereja terhenti. “Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” ucap Natalia.

Penanganan Kasus

Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.

Menurut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. “Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujarnya.




admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *