"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, Ditangkap Kejagung 6 Hari Setelah Dilantik

Penangkapan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Baru Dilantik

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026–2031, Hery Susanto, mengalami kejadian tak terduga setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat. Kejadian ini mengejutkan publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

Hery Susanto langsung masuk ke mobil tahanan berwarna hijau dan meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia mengenakan pakaian biru dengan rompi tahanan merah muda khas Kejagung. Saat ditemani oleh penyidik dengan tangan diborgol, Hery tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Profil Hery Susanto

Hery Susanto lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 9 April 1975. Ia memperoleh gelar sarjana (S1) Budidaya Perikanan dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister (S2) di Jurusan Lingkungan Hidup, Universitas Indonesia pada tahun 2005.

Kiprahnya dimulai dari dunia aktivis mahasiswa melalui Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia juga aktif dalam berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat. Salah satu peran pentingnya adalah sebagai Direktur Eksekutif KomunaL selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014. Selain itu, ia pernah menjadi Ketua Umum Kornas MP BPJS periode 2016–2021.

Ia juga pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014–2019. Karier di Ombudsman dimulai saat ia terpilih sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia dilantik oleh Joko Widodo pada 22 Februari 2021, didampingi Ma’ruf Amin. Setelah itu, ia terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

Gelar Doktor dan Kontribusi di Bidang Lingkungan

Hery Susanto resmi menyandang gelar Doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 6 November 2024. Dalam disertasinya, ia menyoroti pentingnya budaya organisasi dan regulasi dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Jakarta sebagai solusi polusi udara.

Ironisnya, dalam sidang terbukanya, Hery sempat menekankan bahwa sebagai pengawas di Ombudsman, ia memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi pada tata kelola lingkungan yang bersih dan transparan. Ia juga menyebut nikel Indonesia sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik yang strategis.

“Saya tidak ingin penelitian ini berhenti di meja akademis saja. Saya ingin hasil ini bermanfaat nyata,” ujar Hery saat sidang promosi doktornya di UNJ.

Kasus Dugaan Suap Tambang Nikel

Hery Susanto kini telah berada di Markas Kejagung, tepatnya di Gedung Bundar, pusat penyidikan korps Adhyaksa. Saat ini, Kejagung melakukan penahanan terhadap Hery untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Berikut adalah poin-poin utama kasus tersebut:

  • Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari LKM, Direktur PT TSHI.
  • Suap tersebut diduga bertujuan agar Hery menggunakan kewenangannya di Ombudsman untuk mengoreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di Kementerian Kehutanan.
  • Hery diduga mengatur agar PT TSHI bisa melakukan perhitungan mandiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Hery Susanto kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam komoditas yang ia teliti sendiri, yaitu nikel. Hingga saat ini, belum diketahui barang bukti yang diamankan maupun waktu pasti penangkapan dilakukan.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *