Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Cacat Hukum dalam Dakwaan
Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha menegaskan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit Slot Orbit 123 BT mengandung cacat hukum yang serius. Baik secara formil maupun materiil, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Pokok keberatan tersebut telah kami uraikan dalam eksepsi yang diajukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Bahwa perkara ini sejak awal memperlihatkan persoalan mendasar: dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, oditur tidak menguraikan secara terang siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana, dalam kualitas hukum yang seperti apa, serta bagaimana hubungan sebab-akibat antara tindakan para pihak dengan kerugian negara yang didalilkan.
Konstruksi seperti ini adalah bentuk nyata dari obscuur libel. Dalam hukum acara pidana, dakwaan bukan ruang untuk membangun asumsi, melainkan kewajiban untuk merumuskan peristiwa pidana secara terang, tegas, dan terukur. Ketika uraian peran, penyertaan, dan elemen delik disusun kabur, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan kekacauan hukum.
Lebih dari itu, lanjut Rinto, dakwaan ini justru runtuh pada unsur yang paling pokok, yaitu kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti. Dalam naskah eksepsi, ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Pertahanan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia. Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguh-sungguh telah terjadi.
Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana? Ia melanjutkan, dalil tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak lagi dipahami sebagai potential loss, melainkan harus berupa kerugian yang benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss).
Mahkamah juga mengingatkan bahaya kriminalisasi kebijakan ketika hukum pidana digunakan terlalu jauh untuk menjangkau wilayah administrasi pemerintahan. Karena itu, sangat janggal apabila perkara ini dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, padahal unsur kerugian negara yang dijadikan jantung dakwaan justru belum pernah eksis secara nyata. Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian, atau konstruksi yang belum pernah berwujud dalam pengeluaran keuangan negara. Menjadikan potensi sengketa, potensi tagihan, atau potensi konsekuensi perdata seolah-olah sebagai kerugian pidana adalah lompatan logika yang berbahaya dan bertentangan dengan prinsip legalitas.
Masalah dalam Dalil Kerugian Negara
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalil kerugian negara yang bertumpu pada audit BPKP kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyoroti bahwa penentuan unsur “merugikan keuangan negara” tidak boleh diletakkan pada rumusan yang kabur mengenai “lembaga negara audit keuangan”.
Dalam pertimbangan putusan itu, Mahkamah mengaitkan lembaga audit keuangan negara dengan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, penggunaan audit di luar kerangka tersebut untuk menopang unsur inti delik korupsi menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan.
Selain cacat pada unsur kerugian negara, dakwaan ini juga menunjukkan kecenderungan berbahaya, yakni mengkriminalisasi tindakan administratif dan pelaksanaan jabatan. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 secara eksplisit mengingatkan bahwa kesalahan administrasi pemerintahan tidak serta-merta harus dipidana, dan hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen pertama untuk memburu setiap kebijakan yang belakangan dipersoalkan.
Klien kami, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, adalah pejabat administratif pelaksana jabatan, bukan satu-satunya pusat kehendak dari proyek negara yang bersifat strategis. Proyek Satelit 123 BT bukan proyek pribadi, bukan proyek satu orang, dan bukan pula lahir dari keputusan tunggal seorang pejabat administratif.
Perspektif tentang Keadilan dalam Perkara
Karena itu, ia menekankan sangat tidak adil apabila seluruh beban pidana, sorotan publik, dan stigma korupsi diarahkan seolah-olah hanya kepada satu orang, sementara pihak-pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam rantai kebijakan tidak disentuh secara setara. Menurutnya, perkara ini lebih menyerupai pencarian kambing hitam daripada pencarian kebenaran materiil.
Kami juga menilai sangat problematis apabila sengketa yang secara substansi bertaut dengan hubungan kontraktual dan konsekuensi perdata kemudian dipaksa masuk ke ruang pidana. Dalam eksepsi telah dikemukakan bahwa pihak Navayo menempuh arbitrase ICC di Singapura setelah pemerintah tidak melakukan pembayaran, dan terdapat kekhawatiran bahwa penggiringan narasi pidana atas angka klaim tersebut justru dapat menjadi amunisi bagi pihak lawan dalam forum lain.
Di sisi lain, ia menambahkan, perkembangan perkara di Paris pada 11 Desember 2025 menunjukkan bahwa penyitaan atas aset diplomatik Indonesia telah diangkat, sejalan dengan pertahanan imunitas negara Indonesia. Pasal 22 Konvensi Wina 1961 menegaskan inviolability gedung misi diplomatik.
Dakwaan ini juga dipersoalkan karena masih merujuk pada dasar hukum pengadaan yang telah dicabut. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat diadili dengan konstruksi normatif yang bertumpu pada aturan yang sudah tidak berlaku. Memaksakan norma yang telah dicabut sebagai fondasi kesalahan pidana merupakan pengingkaran terhadap asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip fair trial.
Apabila kita mengikuti narasi yang berkembang di berbagai media, yakni bahwa negara dirugikan Rp306 miliar akibat korupsi dalam putusan arbitrase, maka cara berpikir demikian sangat berbahaya apabila dibenarkan oleh pengadilan. Sebab, menurutnya, hal itu berpotensi menjadi legitimasi bagi pihak Navayo dalam forum perdata lain untuk menuntut pembayaran, karena negara dianggap telah mengakui klaim tersebut.
Dalam kondisi demikian, putusan pidana justru dapat digunakan sebagai dasar hukum oleh pihak Navayo untuk kembali menggugat atau memperkuat posisi tagihnya terhadap Negara Republik Indonesia.
Atas seluruh alasan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar lemah pembuktian, melainkan cacat sejak dari surat dakwaan dan terkesan dipaksakan. Dakwaan yang kabur, unsur kerugian negara yang tidak nyata, penggunaan dasar audit yang bermasalah, serta dugaan kriminalisasi tindakan administratif menunjukkan konstruksi hukum yang rapuh.
Tidak ada keadilan dalam dakwaan yang kabur. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara yang nyata. Dan tidak ada negara hukum apabila perkara administratif dipaksa menjadi pidana hanya untuk menemukan satu orang yang dijadikan tumbal (scapegoat).
Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menegakkan hukum sebagai panglima dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











