"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Hambatan Status Hutan Tantang IPR, Kemenhut Turun ke Gorontalo Verifikasi

Masalah Perizinan Tambang Rakyat di Gorontalo

Proses perizinan tambang rakyat di Provinsi Gorontalo selama ini mengalami kendala yang cukup signifikan. Hal ini terutama disebabkan oleh status lahan yang masih berada dalam kawasan hutan dan belum dialihfungsikan. Sebagian besar lokasi tambang rakyat yang diajukan memiliki status yang tidak jelas, sehingga membuat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi tertunda.

Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kendala ini bersifat teknis dan administratif, bukan faktor politik. Oleh karena itu, IPR belum dapat diterbitkan sampai semua prosedur yang diperlukan selesai. Kini, Kementerian Kehutanan turun langsung untuk melakukan verifikasi lapangan guna mempercepat penyelesaian masalah tersebut.

Langkah Pemerintah Pusat

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial telah merespons isu ini dengan mengirimkan surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 pada 2 April 2026. Surat ini ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Dalam surat tersebut, Kementerian Kehutanan menyatakan akan memfasilitasi verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan perubahan status kawasan dan pengelolaan hutan desa. Agenda verifikasi dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 9 April 2026. Langkah ini menjadi penting karena masalah utama yang menghambat penerbitan IPR adalah status lahan yang masih masuk kawasan hutan, baik dalam skema perhutanan sosial maupun kawasan konservasi.

Penjelasan dari Pihak Terkait

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa lambatnya penerbitan IPR bukan disebabkan faktor politik, melainkan kendala administratif dan teknis, terutama terkait persyaratan kawasan hutan.

“Persyaratan mengenai kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama proses alih fungsi kawasan hutan belum selesai, proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Data pemerintah provinsi mencatat, dari 14 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, baru dua yang mengantongi rekomendasi bupati sebagai salah satu syarat administratif yang diberlakukan sejak September 2025. Di sisi lain, untuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, justru belum ada pengajuan izin.

Harapan Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Kondisi ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar berada di tahap awal, yakni penyesuaian status kawasan hutan. Karena itu, verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan dinilai sebagai langkah penentu untuk menilai kelayakan perubahan status kawasan tersebut.

Sebelumnya, DLHK Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pihak telah melakukan audiensi dengan Dirjen Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026 guna membahas persoalan ini. Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyambut baik langkah percepatan yang dilakukan pemerintah pusat.

Ia berharap verifikasi lapangan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. “Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan ini, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Peran Pemerintah Daerah

Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan IPR saat ini berada di pemerintah provinsi, dengan gubernur sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Dengan turunnya Kementerian Kehutanan ke lapangan, pemerintah daerah berharap kebuntuan terkait status kawasan hutan segera terurai, sehingga proses penerbitan IPR di Gorontalo dapat dipercepat dan memberi kepastian hukum bagi aktivitas tambang rakyat.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *